Republikbersuara.com, Batam – Tindakan cepat dilakukan oleh Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HPS. Pelaku berinisial TPT, berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan resmi dibuat oleh orang tua korban, SM.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Subdit IV PPA Polda Kepri. Dari laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Republikbersuara.com, pelaku ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 00.40 WIB di kawasan Nagoya, Kota Batam, tanpa adanya perlawanan berarti.
“Pelaku kita amankan sekira pukul 00.40 WIB di seputaran Nagoya dan saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujar Kasubdit IV Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Republikbersuara.com.
Menurut Andyka, kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi korban HPS yang masih berusia belasan tahun. Korban disebut mengalami trauma berat dan ketakutan yang membuatnya sempat melarikan diri dari rumah. Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, korban akhirnya bertemu dengan seorang penjual makanan yang merasa iba dan memutuskan untuk membawa korban langsung ke Polda Kepri untuk melapor.
“Korban HPS mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam. Setelah kabur dari rumah, korban bertemu dengan seorang penjual makanan yang kemudian membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Dari situlah kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKBP Andyka.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku TPT memiliki hubungan cukup dekat dengan lingkungan tempat tinggal korban. Polisi kini tengah mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain yang mengalami nasib serupa. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk memperkuat proses penyidikan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas Andyka.
(jim)



Komentar