Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » Terungkap! Korban Pemerasan Modus Penggerebekan Narkoba Bodong di Batam Akui Transfer Rp300 Juta ke Rekening BRI Atas Nama “ ZEFRI ZALMAN “

Terungkap! Korban Pemerasan Modus Penggerebekan Narkoba Bodong di Batam Akui Transfer Rp300 Juta ke Rekening BRI Atas Nama “ ZEFRI ZALMAN “

Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha Batam, Budianto Jawari (BJ), oleh sejumlah oknum aparat kembali mencuat. Informasi terbaru menunjukkan adanya transfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening pribadi atas nama Zefri Zalman, di Bank BRI, yang diduga merupakan hasil pemerasan tersebut.

Uang itu disebut berasal dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar yang diajukan oleh para oknum. Karena tak sanggup memenuhi seluruh permintaan, korban hanya mampu mentransfer Rp200 juta pada tahap pertama dan Rp100 juta pada tahap kedua.

“Rp300 juta uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama Zefri Zalman di Bank BRI, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta,” ujar Budianto Jawari kepada media, Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Deni Kresianto Tampubolon, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari aparat penegak hukum ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam keterangannya, Tampubolon menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah tempat billiard kawasan Botania, Batam.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

“Saat itu, klien kami tengah bermain billiard bersama enam rekannya. Tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku aparat, diduga dari Polisi Militer dan satu orang dari Polda Kepri, langsung melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat tugas ataupun identitas resmi,” terang Tampubolon.

Para oknum tersebut kemudian disebut meminta uang Rp1 miliar kepada korban dengan berbagai dalih. Karena merasa terancam dan terdesak, korban akhirnya menuruti permintaan itu sebagian, dengan mentransfer Rp300 juta dari pinjaman abang iparnya di Tangerang.

“Klien kami sangat dirugikan. Total kerugian mencapai Rp300 juta. Ini murni dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan,” tegasnya.

Kuasa hukum menyebut laporan akan dibuat dengan dasar Pasal 368 dan 369 junto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom 1/6 Batam dan diterima dengan baik. Hari ini kami juga akan melanjutkan laporan resmi ke Polda Kepri untuk mengusut tuntas keterlibatan para pelaku,” tambah Tampubolon.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Ia menegaskan, tindakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng nama institusi penegak hukum tidak dapat ditoleransi.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan justru memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement