Republikbersuara.com, Batam – Aksi penipuan percaloan tiket kapal yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial RS (59), yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini harus mendekam di Rutan Polda Kepri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri, yang turut mengamankan empat orang lainnya, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mencari korban, berkomunikasi, hingga menerima pembayaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kasubdit Siber AKBP Arif Mahari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan selama arus mudik Lebaran melalui Operasi Seligi Ketupat 2026.
“Kita berhasil mengungkap tindak pidana penipuan percaloan tiket kapal PT Pelni yang meresahkan masyarakat,” ujar Ronni, Selasa (17/3/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Kasus terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa tertipu.
Kronologinya, korban saat itu sedang berada di pelabuhan untuk mengantar istrinya ke Belawan. Ia kemudian ditawari tiket oleh tersangka RS. Tak lama berselang, korban juga mendapat permintaan dari kerabatnya untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan.
Korban kembali menghubungi RS, yang menawarkan tiket seharga Rp450.000. Setelah sepakat, korban mengirimkan data identitas penumpang melalui WhatsApp dan menyerahkan uang kepada tersangka.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Tersangka pun tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian.
“Modus para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket saat mudik Lebaran. Mereka menawarkan tiket di atas harga resmi, tetapi setelah dibayar, tiket tidak pernah ada,” jelas Ronni.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A71 warna silver serta uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil kejahatan.
(jim)


Komentar