Advertisement
Batam Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » Taat Pada UU Pers, Respon Redaksi Republikbersuara.com Menyikapi Surat Elektronik Agus Cik

Taat Pada UU Pers, Respon Redaksi Republikbersuara.com Menyikapi Surat Elektronik Agus Cik

Republikbersuara.com, Batam  – Redaksi Republikbersuara.com telah menerima surat elektronik  Agus Cik, S.H., M.H. tertanggal 14 Januari 2026 perihal Hak Jawab atas pemberitaan berjudul “Dalih Fendi di Balik Konflik JAJ vs CCYR, Berujung Laporan ke Polda Kepri hingga Dugaan Keterlibatan Bos Planet Holiday” yang dimuat di Republikbersuara.com.

Sehubungan dengan hal tersebut, redaksi menyampaikan tanggapan resmi sebagai berikut:

1. Kedudukan Republikbersuara.com sebagai Perusahaan Pers

Republikbersuara.com merupakan media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.

Setiap karya jurnalistik diproduksi melalui proses peliputan, pengumpulan data, konfirmasi, dan verifikasi sesuai standar profesional jurnalistik.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

2. Substansi Pemberitaan yang Dipersoalkan

Pemberitaan dimaksud merupakan laporan jurnalistik yang bersumber dari:

  • Fakta dan peristiwa yang berkembang di ruang publik,
  • Pernyataan narasumber yang relevan,
  • Dokumen serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan frasa “dugaan” dalam pemberitaan dimaksudkan sebagai terminologi jurnalistik yang sah secara etik dan hukum pers, serta bukan merupakan vonis, melainkan informasi awal yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme penegakan hukum.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun, melainkan menjalankan fungsi pers sebagai sarana informasi, kontrol sosial, dan kepentingan publik sebagaimana dijamin Pasal 3 UU Pers.

3. Tudingan Pemberitaan Sepihak dan Tidak Ada Klarifikasi

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Menanggapi keberatan tersebut terkait dugaan tidak adanya klarifikasi, redaksi perlu menegaskan bahwa:

  • Dalam praktik jurnalistik, berita tetap dapat dipublikasikan berdasarkan fakta dan sumber yang tersedia sepanjang dilakukan secara berimbang;
  • Ketiadaan pernyataan dari pihak tertentu tidak serta-merta menjadikan berita melanggar hukum pers, selama media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab setelahnya.

Justru pengajuan Hak Jawab merupakan mekanisme yang diakui dan dijamin UU Pers, serta bagian dari proses jurnalistik yang sah.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Mengacu pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, redaksi menghormati dan menjamin Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Sehubungan dengan itu, redaksi memberikan kesempatan sepenuhnya untuk menyampaikan:

Aseng Bos Pimpong Deluxe PUB & KTV Kembali Beroperasi, Aktivitas Judi Disebut Ramai Lagi

  • Klarifikasi,
  • Bantahan,
  • Penjelasan,
  • Data data dokumen pendukung yang perlu kami ketahui terkait seperti surat kuasa resmi dari CCYR bukan bertindak selalu kuasa dari personal Li Xin
  • Atau pernyataan resmi,

yang akan kami muat secara proporsional, berimbang, dan tanpa mengubah substansi, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Terkait pemberitaan yang dimuat Republikbersuara.com sebelumnya dinilai bersifat sepihak, redaksi belum mendapatkan penjelasan secara tertulis dengan melampirkan dokumen dokumen CCYR yang menyatakan serta menyebutkan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) masih terdapat sejumlah kewajiban dari pihak kontraktor yang, menurutnya belum dipertanggungjawabkan kepada kliennya, dengan nilai yang disebutkan jauh lebih besar dibandingkan tagihan yang diklaim oleh pihak kontraktor sebagai bukti atas sengketa tersebut.

5. Permintaan Pencabutan Berita

Terkait permintaan agar berita dicabut atau diturunkan, redaksi menegaskan bahwa:

  • UU Pers tidak mengenal kewajiban pencabutan berita hanya berdasarkan keberatan sepihak;
  • Mekanisme yang diatur undang-undang adalah Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, bukan penghapusan berita.
  • Pencabutan berita hanya dapat dilakukan apabila terbukti terjadi kesalahan faktual mendasar atau pelanggaran etik berat, yang hingga saat ini tidak terbukti.

Dengan demikian, redaksi tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan berita, namun tetap membuka ruang klarifikasi secara adil dan berimbang.

6. Terkait Surat Elektronik Kedua

Redaksi mencermati bahwa surat elektronik lanjutan kedua

  • Secara administratif dapat dikategorikan sebagai permintaan Hak Jawab,
  • Namun secara substansi bercampur antara hak jawab, keberatan isi, dan ancaman upaya hukum.

Redaksi menilai bahwa

  • Permintaan pencabutan berita bukan bagian dari Hak Jawab
  • Ancaman upaya hukum dalam batas waktu tertentu merupakan tekanan non-yuridis yang tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers
  • Sesuai ketentuan, sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan/atau pengaduan ke Dewan Pers.

7. Komitmen Redaksi

Republikbersuara.com berkomitmen menjalankan prinsip:

  • Independensi,
  • Akurasi,
  • Keberimbangan,
  • Tidak beritikad buruk,

serta terbuka terhadap koreksi publik sebagai bagian dari tanggung jawab pers.

Kami berharap seluruh pihak menghormati mekanisme yang telah diatur undang-undang, tanpa tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan dengan apa yang kami patuhi didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim Redaksi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement