Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Surat “ NERAKA “ Bea Cukai Diajukan ke Kapolda Kepri, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah Belum Laporkan Pelaku Pengrusakan Gembok Dua Kontainer

Surat “ NERAKA “ Bea Cukai Diajukan ke Kapolda Kepri, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah Belum Laporkan Pelaku Pengrusakan Gembok Dua Kontainer

Republikbersuara.com, Batam – Perkara penindakan dua kontainer barang bekas di Batam terus menuai sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran kepabeanan, tetapi juga membuka tabir konflik kewenangan antar institusi penegak hukum yang semakin menguat. Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi kepentingan politik yang membuat penanganan perkara ini berubah arah dan terkesan stagnan.

Sorotan utama kini tertuju pada sikap Kantor Bea dan Cukai Batam yang dipimpin Zaky Firmansyah. Pasalnya, hingga awal Januari 2026, pihak Bea Cukai Batam dinilai belum mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan gembok segel dua kontainer yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

Padahal, pengrusakan segel gembok terhadap barang bukti yang telah disegel secara resmi merupakan perbuatan pidana serius yang berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Surat Resmi ke Kapolda Kepri

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Republikbersuara.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melayangkan surat bernomor S-363/KPU.2/2025 tertanggal 21 November 2025. Surat tersebut bersifat permohonan investigasi bersama terkait perkara penindakan dua kontainer barang bekas dan secara resmi ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri).

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Surat ini oleh sejumlah pihak disebut sebagai “surat neraka” karena dinilai mengungkap benang kusut konflik kewenangan antara aparat penegak hukum serta memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan kasus dua kontainer tersebut.

Namun demikian, publik mempertanyakan langkah Bea Cukai Batam yang dinilai hanya berhenti pada pengajuan permohonan investigasi bersama, tanpa disertai laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan segel gembok.

Desakan Publik: Laporkan Pengrusakan Gembok

Desakan agar Bea Cukai Batam bertindak tegas datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Achmad, yang secara terbuka meminta Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah segera membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Dua kontainer itu sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam dan statusnya jelas sebagai Barang Dikuasai Negara. Tapi sampai sekarang belum ada laporan polisi terkait pengrusakan gembok segel. Ini aneh dan harus segera dilaporkan agar terang benderang siapa pelakunya,” ujar Achmad kepada Republikbersuara.com, Selasa (6/1/2026).

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

Menurut Achmad, pengrusakan segel bukan persoalan administratif semata, melainkan peristiwa pidana yang berimplikasi besar terhadap kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi negara.

Ia juga menegaskan, langkah melayangkan surat permohonan investigasi bersama kepada Kapolda Kepri tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.

“Jangan sekadar melayangkan permohonan investigasi bersama. Kepala Bea Cukai Batam harus berani dan tegas melaporkan tindak pidana pengrusakan gembok itu. Kalau tidak, publik akan menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

Kronologi dan Temuan Bea Cukai

Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengungkap bahwa dua kontainer tersebut berasal dari dokumen impor PPFTZ-01 pemasukan dari luar daerah pabean dengan nomor 177006 dan 177010, tertanggal 14 Oktober 2025, atas nama PT Alindo Pertama Sukses, dengan skema pemeriksaan jalur hijau.

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

Namun, berdasarkan hasil analisis intelijen, Bea Cukai kemudian menemukan sejumlah kejanggalan. Temuan tersebut dituangkan dalam Nota Hasil Intelijen (NHI), yakni:

  • NHI-353/KPU.206/2025
  • NHI-354/KPU.206/2025

Atas dasar NHI tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Penegahan:

  • PRINT-469/KPU.2/KPU.206/2025
  • PRINT-470/KPU.2/KPU.206/2025

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta krusial bahwa barang yang diimpor diduga kuat bukan barang baru sebagaimana tercantum dalam dokumen PPFTZ-01, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan fasilitas FTZ.

Temuan ini diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP):

  • BA-1219/Riksa/KPU.206/2025
  • BA-1220/Riksa/KPU.206/2025
    tertanggal 16 Oktober 2025.

Status Barang dan Penyegelan

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai secara resmi menetapkan status dua kontainer sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Kedua kontainer kemudian:

  • Disegel menggunakan gembok segel resmi Bea Cukai dengan nomor 0458 dan 0496
  • Diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP):
    • SBP-1229/MANDIRI/KPU.2/2025
    • SBP-1230/MANDIRI/KPU.2/2025

Selain itu, Bea Cukai Batam juga sudah melakukan pemindahan dua kontainer tersebut ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Uncang sebagai bagian dari proses penanganan lanjutan.

Namun, pengrusakan segel gembok yang terjadi kemudian justru memunculkan tanda tanya besar. Siapa pelaku pengrusakan? Kapan dan di mana pengrusakan itu terjadi? Dan mengapa hingga kini belum ada laporan pidana resmi?

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus dua kontainer barang bekas ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum di Kepulauan Riau. Publik menanti keberanian dan ketegasan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah untuk mengambil langkah hukum konkret, bukan sekadar prosedural.

Tanpa laporan pidana atas pengrusakan segel, perkara ini dikhawatirkan akan terus menjadi polemik berkepanjangan dan memperkuat persepsi adanya pembiaran, bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

Republikbersuara.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement