Republikbersuara.com, Batam – Tim gabungan Subdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polsek Sagulung menggerebek sebuah ruko di kawasan Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Batam, pada Jumat (05/12/2025) sore. Dari lokasi itu, polisi menemukan dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di salah satu unit ruko. Saat tim gabungan memasuki lantai dua bangunan tersebut, ditemukan belasan wanita yang diduga direkrut dan ditempatkan secara ilegal.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 13 wanita, termasuk seorang terduga pelaku berinisial MS (24) yang berperan sebagai penanggung jawab. MS mengakui terdapat 15 wanita yang tinggal di lokasi itu, namun dua di antaranya sedang keluar membeli makanan saat petugas tiba.
Dari 13 orang yang diamankan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur, masing-masing berinisial SRFB (17), KD (17), dan SR (16). Seluruhnya langsung dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi sementara menyebutkan, para korban direkrut dari luar daerah. Salah satu korban mengaku direkrut dari Medan, kemudian dibawa ke Batam dan mulai bekerja di salah satu kafe di kawasan Cipta Grand City sejak 1–2 minggu terakhir.
Hingga saat ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami peran MS serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut
(jim)



Komentar