Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » SUARA BURUH Soal Rencana Panas Partai Gerindra Labrak Kapolresta Barelang

SUARA BURUH Soal Rencana Panas Partai Gerindra Labrak Kapolresta Barelang

Republikbersuara.com, Batam – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, angkat bicara terkait rencana aksi panas sejumlah kader Partai Gerindra yang mendesak pencopotan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.

Desakan tersebut disuarakan dalam aksi yang digelar di halaman Kantor DPC Partai Gerindra Kota Batam, Jumat (19/12/2025). Salah satu kader Gerindra, Setia Putra Tarigan, secara terbuka menuding Kapolresta Barelang lalai menjaga keamanan, sehingga aksi demonstrasi buruh terjadi bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-18 di Gedung DPRD Batam, Kamis (18/12/2025).

Aksi tersebut turut dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura. Massa membawa atribut partai bergambar burung Garuda.

Menanggapi hal itu, Yapet Ramon menyayangkan sikap Partai Gerindra yang dinilainya terlalu mendramatisasi keadaan dan sarat kepentingan politik.

“Tidak ada yang salah dan tidak ada unsur kelalaian dari Kapolresta Barelang. Apa yang dilakukan rekan-rekan buruh adalah hak konstitusional,” ujar Yapet Ramon kepada Republikbersuara.com, Sabtu (20/12/2025) pagi melalui sambungan telepon.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Menurut Ramon, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, termasuk oleh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI, telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Di lokasi juga hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, serta unsur pejabat lainnya yang menemui massa aksi. Jadi sangat keliru jika Kapolresta dituduh lalai,” tegasnya.

Ramon menambahkan, dalam setiap rencana aksi buruh selalu dicantumkan metode yang digunakan, baik mimbar bebas, konvoi, maupun unjuk rasa. Seluruhnya disampaikan secara resmi kepada kepolisian.

“Kalau syarat sudah dipenuhi, kepolisian tidak bisa melarang karena sifatnya hanya pemberitahuan. Itu sudah jelas diatur,” jelas Ramon.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

“Tidak perlu Partai Gerindra mencari-cari kesalahan dan memprovokasi seolah-olah ini kesalahan besar Kapolresta Barelang. Aksi buruh bisa dilakukan kapan saja sepanjang sesuai aturan,” katanya.

Ramon juga menilai desakan pencopotan Kapolresta Barelang oleh salah satu kader Gerindra tidak memiliki korelasi dengan aksi buruh yang berlangsung.

“Tidak ada hubungan sama sekali. Ini murni hak buruh menyampaikan pendapat dan telah dilakukan sesuai hukum,” pungkasnya.

(jim)

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement