Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » SPDP Mandek Dua Tersangka Laka Kerja PT ASL, Jaksa Pertanyakan Penyidik Polresta Barelang

SPDP Mandek Dua Tersangka Laka Kerja PT ASL, Jaksa Pertanyakan Penyidik Polresta Barelang

Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus kebakaran kapal MT Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Shipyard masih menyisakan tanda tanya besar. Meski pihak kepolisian melalui Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan dua orang dari bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan berinisial A dan F sebagai tersangka, proses hukum terhadap keduanya hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mempertanyakan sikap penyidik yang belum juga melengkapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan dokumen penting yang harus disampaikan penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah adanya penetapan tersangka dalam suatu perkara pidana.

“Sampai sekarang tidak ada kabar dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengenai perkembangan kasus ini, khususnya terkait tersangka A dan F dari bagian K3 perusahaan. Kami menunggu SPDP, tapi belum juga dilengkapi,” ujar Priandi kepada Republikbersuara.com, Jumat (12/9/2025).

Lebih lanjut, Priandi menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan. Keterlambatan atau kelalaian penyidik dalam menyampaikan SPDP justru berpotensi menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan cepat dan transparan.

“Kami berharap penyidik Satreskrim Polresta Barelang segera melengkapi berkas SPDP agar proses penanganan perkara ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai korban dan keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Kebakaran di PT ASL Shipyard yang terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, menewaskan 4 pekerja dan menyebabkan 5 orang lainnya mengalami luka bakar serius. Peristiwa tragis ini menyedot perhatian publik, terutama karena menyangkut aspek keselamatan kerja di industri galangan kapal yang dikenal berisiko tinggi.

Dalam keterangan pers sebelumnya, tepatnya pada 5 Agustus 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah menunjukkan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan yang mengarah pada tindak pidana. Namun, meski sudah ada penetapan tersangka, kejelasan mengenai tindak lanjut penyidikan hingga kini masih belum terlihat.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement