Republikbersuara.com, Batam – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait proyek pembangunan turap baja dan turap beton antara PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) dengan PT China Construction Yangtze River Indonesia (PT CCYRI) terus bergulir di Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.
Perkembangan terbaru perkara tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilayangkan penyidik kepada pelapor.
Dalam surat bernomor B/SP2HP/96/III/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, penyidik menjelaskan sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terjadi di wilayah Nongsa, Kota Batam sekitar November 2024.
Beberapa pihak yang telah menjalani pemeriksaan antara lain Aljoni, Baslinda Elia, Doretea Deviwehalo, Syamsul Bahri, serta Fan Binxiong alias Jason Fan.
Namun dalam perkembangan penyelidikan tersebut, tiga petinggi PT China Construction Yangtze River Indonesia (PT CCYRI) yakni Direktur LI XIN, serta HL YAN dan TAN CHAO disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ketiganya dilaporkan mangkir dari panggilan polisi, meski perkara ini telah menjadi perhatian pimpinan Polda Kepri.
Disposisi laporan diketahui juga telah diteruskan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom, serta jajaran pengawasan internal seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pihak PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) kini menunggu langkah tegas penyidik dalam menindaklanjuti ketidakhadiran para terlapor tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan panggilan paksa atau jemput paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan kontraktor asing yang beroperasi di Batam.
Publik kini menunggu keberanian penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
(Tim Redaksi)


Komentar