Republikbersuara.com, Batam – Nama Ahmad Safii, mantan napi kasus korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang merbak harum di jaringan TPPO usai Gakkum Dirpolair Polda Kepri mengamankan Udin seorang tekong bersama 6 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara jiran Malaysia
Usai divonis divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim, Ahmad Safii namanya harum usai Udin, salah satu tekong TKI Ilegal di amankan tim Polairud Polda Kepri, di tangkap di salah satu ruko di Bintan Plaza KM 3 Tanjungpinang
Ahmad Safii selaku kontraktor dan Julfenedi selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan korupsi atas pencairan uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari senilai Rp406 juta
Ahmad Safii didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP, jo pasal 18 UU nomor UU Tindak Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer,” ujar Rabuli.
Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Ahmad Safii, dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
(Tim Redaksi)



Komentar