Republikbersuara.com.com, Batam – Kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di kawasan Botania Bunga Raya, Batam, terus bergulir panas bagaikan neraka. Kasus yang melibatkan tujuh anggota TNI dan satu anggota Polri dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri ini kini memasuki babak baru dugaan pembagian uang haram hasil pemerasan sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut ditransfer oleh ipar korban kepada salah satu pelaku, Jefri Zalman, yang disebut sebagai perantara pembagian hasil pemerasan dari total permintaan mencapai Rp1 miliar.
Saat dikonfirmasi Sabtu (8/11/2025) pagi, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan bahwa uang tersebut memang telah dibagi-bagikan oleh para pelaku, namun jumlahnya tidak merata.
“Jumlah pembagian masing-masing berbeda,” ujarnya kepada Republikbersuara.com.
Dela menambahkan, penyidik Denpom 1/6 masih memburu tiga orang lainnya yang ikut terlibat dalam aksi pemerasan dan penggerebekan bodong tersebut, di mana para pelaku mengaku sebagai anggota BNN.
“Penyidik Denpom 1/6 masih mencari tiga orang yang ikut terlibat dalam pemerasan dan penggerebekan bodong tersebut,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Dela menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, uang Rp300 juta itu sebagian besar telah dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari oleh para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini uangnya hanya berkurang sedikit,” jelasnya.
Namun ketika ditanya apakah akan dilakukan konfrontasi antar pelaku, Letkol Dela menyatakan belum diperlukan, dengan alasan seluruh pelaku memberikan keterangan yang sama.
“Belum perlu dikonfrontir karena jawabannya sama semua,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak Polda Kepri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya maupun kejelasan pembagian uang hasil pemerasan tersebut.
(Tim Redaksi)



Komentar