Republikbersuara.com, Batam – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah Batam–Karimun. Tiga orang tersangka diamankan, terdiri dari satu pelaku utama dan dua orang penadah. Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Roni Bonic, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Batam yang kemudian didistribusikan ke Kabupaten Karimun.
“Aksi pencurian dilakukan tersangka utama di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya area parkir luar Mega Mall Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, pada 14 September 2025 dan 17 September 2025 serta Gerbang Timur dan Pintu Barat kawasan Dataran Engku Putri pada 6 September 2025, 10 Oktober 2025, dan 18 Oktober 2025,” ujar Roni Bonic kepada Republikbersuara.com, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kendaraan hasil curian tersebut selanjutnya dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Sri Mandah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025.
“Motor hasil curian dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Sri Mandah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada periode September hingga Oktober 2025,” imbuhnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
(jim)


Komentar