Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau terus menuntaskan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat Khumaidi Siroj.
Penyidik Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Senin (20/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah rampung, sehingga penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Khumaidi Siroj sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Setelah berhasil diamankan penyidik, proses hukum terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum pelaksanaan Tahap II, Khumaidi Siroj terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronny Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Nona Pricillia Ohei.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan berbagai aktivitas maupun transaksi. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
(Tim Redaksi)










Komentar