Republikbersuara.com, Batam – Anggota DPR RI Komisi III Bidang Hukum, Rizki Faisal, menyatakan geram atas “aksi brutal 6 preman”berseragam pengeroyokan terhadap Sukarman, sopir lori asal Tanjungpinang, yang dilakukan sejumlah oknum berseragam Bea Cukai di Pos Bea Cukai Telaga Punggur, Batam.
Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau itu mendesak aparat kepolisian, khususnya penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang, untuk mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan tersebut hingga ke meja hijau di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya mendesak agar polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok sopir lori asal Tanjungpinang tanpa terkecuali dan membawa perkara ini sampai sidang di Pengadilan Negeri Batam,” tegas Rizki Faisal melalui sambungan WhatsApp, Minggu (15/2/2026).
Ia menekankan bahwa perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
VIDEO PERNYATAAN RIZKI FAIZAL ENAM PREMAN BEA CUKAI DI POS PUNGGUR
https://youtu.be/XBJjVVqNZIs?si=40LNHxxhjBhMr20J
Rizki juga mengaku telah menerima informasi bahwa pihak keluarga korban menolak upaya damai dan memilih melanjutkan proses hukum. Menurutnya, sikap tersebut harus dihormati dan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, cepat, dan transparan.
“Usut tuntas. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan biarkan pelaku melenggang bebas. Tindakan brutal ini tidak bisa dibenarkan karena menggunakan cara kekerasan terhadap korban. Berikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Andi selaku saksi yang turut dimintai keterangan oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang menyatakan bahwa keluarga korban tetap berkomitmen melanjutkan perkara. Laporan Polisi (LP) disebut telah diterima dan kini menunggu perkembangan proses penyidikan.
“Pihak keluarga tetap melanjutkan dan tidak ada kata damai. Kami menunggu perkembangan kasus ini yang sudah ditangani penyidik,” kata Andi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan memproses dan menindaklanjuti kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Sukarman ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(jim)










Komentar