Republikbersuara.com, Batam – Sejumlah kader Partai Gerindra menggelar aksi di halaman Kantor DPC Partai Gerindra Kota Batam, Jumat (19/12/2025). Dalam aksi tersebut, salah satu kader Gerindra, Setia Putra Tarigan, secara terbuka menyuarakan desakan agar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dicopot dari jabatannya.
Aksi tersebut turut dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan, serta Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura. Massa aksi membawa atribut partai bergambar burung Garuda.
Dalam orasinya, Setia Putra Tarigan menilai aparat kepolisian lalai dalam menjaga situasi keamanan, sehingga aksi demonstrasi buruh terjadi bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-18, Kamis (18/12/2025), di Gedung DPRD Batam.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak perlu meminta izin, cukup melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ujar Zaenal kepada awak media.
Zaenal menegaskan, karena unjuk rasa dilindungi undang-undang, kepolisian tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk melarang aksi demonstrasi buruh.
“Karena sifatnya dilindungi oleh undang-undang, kepolisian tidak memiliki kompetensi dan tidak ada kewajiban untuk melarang kegiatan unjuk rasa buruh,” tegasnya.
Meski demikian, Zaenal mengingatkan agar setiap aksi tetap memperhatikan kepentingan umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Hak untuk menyampaikan pendapat boleh dilakukan, namun kewajiban untuk menghormati hak orang lain juga mutlak dilaksanakan. Hak unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi kewajiban menghormati sesama harus dijaga,” pungkasnya.
(jim)



Komentar