Republikbersuara.com, Batam – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap mantan anggota kepolisian Briptu Abdul Mitun alias Mitun bin Mahidin memicu gelombang reaksi keras di tengah masyarakat. Banyak warga menilai bahwa vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta yang dijatuhkan hakim dinilai terlalu ringan, bahkan disebut mencederai rasa keadilan publik.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Douglas RP Napitupulu, dengan hakim anggota Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, membacakan putusan dengan nomor perkara 425/Pid.Sus/2025/PN Btm. Namun, alih-alih mendapat apresiasi, keputusan itu justru menimbulkan gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum yang mengikuti jalannya kasus tersebut sejak awal.
Sejumlah warga menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan adanya dugaan ketimpangan perlakuan hukum antara masyarakat sipil dengan mantan aparat kepolisian. “Kalau masyarakat biasa yang kena kasus narkoba, hukumannya bisa 5 sampai 10 tahun, bahkan ada yang seumur hidup. Tapi ini, seorang mantan polisi yang justru tahu hukum, malah dapat vonis ringan. Ini sangat janggal,” ujar Budi Setia, warga Batam Kota yang ditemui Republikbersuara.com pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, putusan tersebut mencerminkan lemahnya integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di tingkat aparat penegak hukum. Ia menduga adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum (APH) untuk melindungi rekan seprofesi. “Vonis ini seperti bentuk saling melindungi di antara aparat. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga peradilan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Pemantau Peradilan dan Hukum Batam (LP2HB). Dalam keterangan tertulisnya, lembaga itu menyebut bahwa vonis yang terlalu ringan terhadap Briptu Abdul Mitun berpotensi menurunkan moral publik terhadap hukum. “Perkara ini bukan hanya soal jumlah tahun penjara, tapi soal pesan moral. Seorang penegak hukum yang justru menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus narkotika seharusnya dihukum lebih berat, bukan malah diringankan,” tegas pernyataan LP2HB.
Diketahui, Briptu Abdul Mitun sebelumnya bertugas di Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Ia memiliki tanggung jawab besar menjaga barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika. Namun, pada Desember 2024, muncul laporan internal yang menuding dirinya menyalahgunakan sebagian barang bukti tersebut untuk kepentingan pribadi.
Investigasi oleh Propam Polda Kepri kemudian dilakukan. Dari hasil penggeledahan di rumahnya di Perumahan Modena Regency Nomor 107, RT 005/RW 021, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan mulai dari rekening bank dengan transaksi mencurigakan hingga narkotika jenis sabu dan ganja kering seberat 4,26 gram yang disimpan dalam plastik bening serta kertas cokelat.
Penemuan ini sontak mengguncang internal kepolisian dan memunculkan perdebatan di kalangan publik. Banyak pihak berpendapat bahwa kasus ini harusnya menjadi contoh bagi institusi Polri untuk menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menindak anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Namun kenyataannya, vonis ringan tersebut justru dianggap menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan narkoba dari kalangan internal aparat.
“Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam pelanggaran berat seperti ini, lalu masih mendapatkan keringanan, apa yang bisa diharapkan dari keadilan di negeri ini?” ungkap Yulianda,
Gelombang kritik pun ramai di media sosial. Tagar seperti #KeadilanUntukSemua dan #VonisRinganPolisi menjadi perbincangan hangat di platform X (Twitter) dan Instagram. Banyak pengguna menilai keputusan tersebut menjadi tamparan keras bagi sistem peradilan yang dinilai masih tebang pilih.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan dan Komisi Yudisial, apakah akan ada upaya banding atau peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang dinilai tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran tersebut.
Kasus Briptu Abdul Mitun menjadi cermin gelap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum aparat. Masyarakat berharap agar lembaga peradilan bisa kembali menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, karena keadilan sejati hanya bisa hidup ketika hukum ditegakkan dengan integritas dan tanpa diskriminasi.
(Teddy Novianto)



Komentar