Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Putusan Kode Etik Ketok Palu, Bripda Adnan Putrayana “ANGGOTA PENGAWALAN TAHANAN SAMAPTHA POLRESTA BARELANG” Dipatsus 30 Hari dan Demosi 3 Tahun, Kuasa Hukum Korban: “KAMI SERET KE PIDANA UMUM”

Putusan Kode Etik Ketok Palu, Bripda Adnan Putrayana “ANGGOTA PENGAWALAN TAHANAN SAMAPTHA POLRESTA BARELANG” Dipatsus 30 Hari dan Demosi 3 Tahun, Kuasa Hukum Korban: “KAMI SERET KE PIDANA UMUM”

Republikbersuara.com, Batam – Sidang kode etik terhadap Bripda Adnan Putrayana, anggota Samaptha Polresta Barelang, resmi diketok palu. Dalam putusannya, majelis menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, mutasi jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Sidang etik tersebut digelar menyusul laporan pelanggaran yang menyeret nama Bripda Adnan terkait kasus yang dilaporkan oleh Cahaya, seorang asisten panitera pengganti di Pengadilan Negeri Batam atas “ pencabulan sebanyak 3 kali “ disebuah hotel dikawasan Nagoya hingga hamil.

Kuasa hukum korban, Marnaek Tua Simarmata, menyatakan pihaknya menilai putusan etik tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Ia menegaskan akan menempuh jalur pidana umum.

“Upaya untuk ke tindak pidana akan kita seret Bripda Adnan Putrayana meskipun sidang putusan kode etik sudah diketok palu,” ujar Marnaek kepada Republikbersuara.com, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, Bripda Adnan menjalani sidang etik setelah dilaporkan atas dugaan menghamili korban hingga mengalami keguguran. Kuasa hukum korban menyebut kliennya mengalami tekanan psikis berat, termasuk dugaan teror dari sejumlah perempuan yang disebut memiliki hubungan dengan terlapor.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Korban sempat diteror oleh sejumlah wanita lain yang diduga memiliki hubungan dengan yang bersangkutan hingga mengalami stres berat,” ujar H. Andrianto Sianipar didampingi Marnaek Simarmata usai persidangan.

Menurut keterangan korban yang disampaikan kuasa hukum, dugaan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam. Disebutkan pula korban sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

“Korban disetubuhi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Nagoya dan sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri,” tegas Andrianto.

Dalam sidang kode etik, Bripda Adnan membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan hubungan yang terjadi atas dasar suka sama suka dan menyebut korban yang lebih dahulu merayu hingga terjadi hubungan yang menyebabkan kehamilan.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa korban sempat mengandung selama tiga bulan sebelum akhirnya mengalami keguguran. Pihaknya menduga keguguran tersebut dipicu tekanan mental akibat teror dari pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan terlapor.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polresta Barelang terkait kemungkinan proses pidana umum terhadap yang bersangkutan.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement