Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » PT Jamrud Andalas Jaya POLISIKAN PT China Construction Yangtze River Indonesia, Ini Penjelasan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri

PT Jamrud Andalas Jaya POLISIKAN PT China Construction Yangtze River Indonesia, Ini Penjelasan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri

Republikbersuara.com, Batam – Konflik proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Kota Batam, berujung ke ranah hukum. PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) resmi melaporkan PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR) ke Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

PT JAJ mengklaim mengalami kerugian hingga Rp3,4 miliar akibat sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan namun tidak dibayarkan oleh PT CCYR, kontraktor utama proyek yang ditunjuk oleh DayOne, salah satu penyedia data center terbesar di Asia Tenggara.

Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, kepada Republikbersuara.com, Minggu (11/1/2026), memaparkan kronologi sengketa tersebut. Ia menyebut, awal mula persoalan terjadi pada Oktober 2024, saat dirinya mendapat informasi proyek pemancangan fondasi beton di Blok C kawasan data center dari rekan bisnis asal Malaysia.

Pada 5 Oktober 2024, PT JAJ menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengajukan penawaran kepada PT CCYR. Negosiasi berlangsung pada 9 Oktober 2024, hingga akhirnya pada 25 Oktober 2024 pihak CCYR menyampaikan bahwa penawaran tersebut diterima.

“Setelah itu kami mulai mengambil pekerjaan dari CCYR,” ujar Aljoni.

Menunggu Giliran “ DUDUK di KURSI PANAS “ Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri PANGGIL Li Xin Cs Terkait Konflik Bisnis PT JAJ vs PT CCYR

Meski kontrak belum ditandatangani, PT JAJ telah memobilisasi alat berat berupa mesin pancang dan crane dari Tanjungpinang. Seluruh peralatan tiba di lokasi proyek pada 8 Oktober 2024.

Karena kondisi lokasi yang berlumpur, pihak CCYR meminta dilakukan pembersihan lahan. Pekerjaan tersebut dilakukan PT JAJ tanpa kontrak, sebatas penggantian modal.

“Kami keluarkan biaya hampir Rp123 juta untuk pembersihan, tapi baru dibayar lima bulan kemudian dan dipotong sepihak menjadi Rp71 juta tanpa konfirmasi,” ungkap Aljoni.

Pekerjaan pemancangan tetap berjalan, dan kontrak pertama baru ditandatangani pada 11 Oktober 2024 dengan nilai Rp7 miliar. Namun, dalam kontrak tersebut, biaya pemindahan material pancang sebesar Rp18 ribu per meter justru dihilangkan.

Tak hanya itu, janji pembayaran biaya alat berat dan operasional yang sebelumnya disepakati secara lisan juga tidak terealisasi sepenuhnya. PT JAJ mengaku telah mengeluarkan modal hampir Rp300 juta, namun hanya dibayar Rp188 juta secara sepihak.

Usai OGAH BICARA, Manajemen PT ALS Supindo Construction Akhirnya BUKA SUARA Soal Laka Kerja Gio

Permasalahan lain muncul terkait bank garansi yang sempat ditolak meski progres pekerjaan telah mencapai 30 persen. Akibatnya, PT JAJ harus menanggung biaya tambahan hampir Rp100 juta untuk pengajuan ulang.

Pada periode Desember 2024 hingga Februari 2025, keterlambatan pasokan material dari PT CCYR menyebabkan alat berat PT JAJ harus standby di lokasi, dengan biaya sewa mesin pancang mencapai Rp15 juta per hari.

“Kompensasi alat dan tenaga kerja dijanjikan akan dibayar. Bahkan ada risalah rapat dan bukti percakapan WhatsApp,” kata Aljoni.

Masalah berlanjut saat PT CCYR menyebut adanya deviasi sekitar 80 titik pancang dari total 1.600 titik. Biaya disepakati sebesar Rp250 juta, yang disetujui PT JAJ dengan syarat pembayaran dipercepat. Namun hingga pekerjaan selesai, pembayaran tetap tidak dilakukan.

Dari kontrak pertama dan kedua, PT JAJ mengklaim retensi sebesar Rp1,2 miliar belum dibayarkan. Pada kontrak ketiga, pekerjaan pemancangan turap baja, nilai awal kontrak sebesar Rp5,6 miliar, namun dipotong sepihak menjadi Rp2,7 miliar. Retensi 10 persen sebesar Rp272 juta juga ditahan.

OGAH BICARA Manajemen PT ALS Supindo Construction Diduga Lepas Tanggung Jawab atas Laka Kerja Helper GIO

“Total kerugian kami mencapai Rp3,4 miliar. Rp1,5 miliar adalah hak pekerjaan yang belum dibayar, sisanya kompensasi yang dijanjikan tapi tidak direalisasikan,” tegas Aljoni.

Upaya penagihan telah dilakukan melalui dua kali somasi, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan Aljoni mengaku sempat mendapat ancaman verbal dari pihak CCYR dan menerima somasi balik yang dinilainya tidak sesuai fakta di lapangan.

Merasa dirugikan secara finansial dan mental, PT JAJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Misbachul Munir, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan menjadwalkan pemanggilan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi,” ujarnya singkat.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement