Republikbersuara.com, Batam – RR (25), pria yang diduga menjadi selingkuhan istri AI (25), kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bengkong setelah menikam korban dalam perselisihan asmara.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban menghubungi RR melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan hubungan gelap dengan istrinya sekaligus mengajak bertemu di Bengkong Tengah, tepatnya di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 00.30 WIB, korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor bersama istrinya dan adik ipar. Mereka berpapasan dengan pelaku yang sudah menunggu,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi kepada Republikbersuara.com, Minggu (28/9/2025) malam.
Apriadi menuturkan, saat tiba di lokasi, korban yang masih berada di atas sepeda motor tiba-tiba ditabrak dari depan oleh pelaku hingga terjatuh. Keributan pun tak terhindarkan.
“Dalam perkelahian itu, RR menusuk korban AI dengan sebilah pisau mengenai punggung bagian belakang sebanyak satu kali,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(jim)



Komentar