Republikbersuara.com, Batam – Tim gabungan Polsek Bengkong dan Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang diamankan berinisial A Sofian (36), warga Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Ia ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di kediamannya setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi
Kasus tersebut bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Saat itu korban berinisial A sedang dibonceng oleh ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju Kampung Melayu, Batu Besar.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru. Salah seorang pelaku yang duduk di belakang kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban sebelum membawa kabur tas tersebut.
Di dalam tas korban terdapat dompet berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polsek Nongsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan A Sofian di kawasan Bengkong Telaga Indah. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret bersama seorang rekannya bernama Ilham, yang kini masih buron.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang digunakan saat beraksi, serta dua buah helm masing-masing bermerek Honda warna hitam dan LTD warna abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku tidak hanya melakukan aksi jambret di kawasan Symphony Land. Ia bersama rekannya diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni:
- Depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
- Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
- Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dari rangkaian aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(jim)










Komentar