Advertisement
Batam
Beranda » Balap Liar Jadi Atensi Polda Kepri

Balap Liar Jadi Atensi Polda Kepri

Republikbersuara.com, Batam – Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya. Imbauan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menyikapi masih ditemukannya aksi balap liar di sejumlah ruas jalan yang berpotensi memicu kecelakaan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pelakunya, tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materiil hingga korban jiwa.

“Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi terciptanya keselamatan bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, balap liar di jalan umum dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 297 undang-undang yang sama.

Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas serta tidak melakukan ataupun mendukung aktivitas balap liar.

Kasus Pelibatan Pelajar dalam Aksi Dukungan MBG, Penyidik PPA Panggil Pengurus PMII Batam

Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengajak para remaja dan pecinta otomotif untuk menyalurkan hobi melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses tanpa dipungut biaya.

(Tim Redaksi)

Asep Safrudin Datangi Kodaeral IV Batam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement