Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Pilihan Editor
Beranda » Ahli Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Verbal dan Pemaksaan Takedown Pemberitaan

Ahli Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Verbal dan Pemaksaan Takedown Pemberitaan

Republikbersuara.com, Batam – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau yang juga Ahli Pers Dewan Pers serta Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Saibansah Dardani, “mengecam” dugaan intimidasi verbal dan upaya pemaksaan penghapusan (takedown) pemberitaan yang dimuat oleh Republikbersuara.com.

Kepada Republikbersuara.com, Rabu (15/7/2026), Saibansah yang akrab disapa Cak Saiban menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia mengutip Pasal 1 angka 11 UU Pers yang menyatakan bahwa:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan tidak dibenarkan mengintervensi media atau memaksa redaksi menghapus berita.

Rebut Hak Asuh Memanas, Polsek Lubuk Baja Bantah Lakukan Pembiaran Penanganan Perkara

“Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi media untuk memaksa redaksi menghapus atau melakukan takedown berita hanya karena isi berita dianggap tidak sesuai dengan fakta atau pemahaman pihak yang diberitakan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers, yaitu melalui hak jawab,” tegas Saibansah.

Ia juga mengingatkan agar setiap pihak yang merasa dirugikan akibat karya jurnalistik menempuh mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sebaiknya pihak mana pun yang merasa dirugikan akibat karya jurnalistik tidak menempuh cara-cara di luar ketentuan undang-undang. Kita hidup di negara hukum, maka mari patuhi mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, pertemuan antara tim Republikbersuara.com dan pihak Universitas Riau Kepulauan (Unrika) berlangsung di Kampus Unrika pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Dr. Rizki Tri Anugrah Bhakti, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Dwi Afni Maileni, S.H., M.H., Rektor Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M., serta Wakil Rektor I Dr. Ramon Zamora, S.E., M.M.

Menurut keterangan tim Republikbersuara.com, tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan konfirmasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak kampus menggunakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai seorang calon mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Fakultas Hukum Unrika.

Mantan Kanit Resmob Jaring Bos Scrap

Tim Republikbersuara.com menyatakan diskusi berlangsung cukup alot dan mereka merasa mendapat tekanan verbal ketika meminta klarifikasi. Di sisi lain, pihak kampus menyampaikan keberatan terhadap isi pemberitaan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Dr. Dwi Afni Maileni, S.H., M.H., bersama Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Dr. Rizki Tri Anugrah Bhakti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki kampus, calon mahasiswa yang dimaksud baru melakukan pembayaran melalui rekening resmi universitas, namun belum menyelesaikan seluruh tahapan administrasi pendaftaran.

“Calon mahasiswa hanya melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank kampus dan belum melakukan proses pendaftaran,” ujar keduanya.

Saat ditanya apakah telah terdapat proses pendaftaran yang dinyatakan lengkap, pihak Fakultas Hukum menjawab belum.

“Belum ada. Yang bersangkutan hanya melakukan transaksi pembayaran melalui rekening kampus. Seharusnya terlebih dahulu melengkapi proses pendaftaran,” jelas pihak Fakultas Hukum.

Pengakuan Pekerja Proyek Renovasi IGD RSUD Embung Fatimah: Kabel Lantai 1 dan 2 Hilang, Lori Diduga Membawa Material Proyek Kabur

Dalam kesempatan tersebut, pihak kampus juga mempertanyakan identitas narasumber yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, tim Republikbersuara.com menyampaikan bahwa wartawan memiliki hak untuk melindungi identitas narasumber sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mengenai hak tolak.

Sementara itu, calon mahasiswa Program RPL Fakultas Hukum Unrika, Edi Buce, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa persoalan yang dialaminya telah diselesaikan melalui komunikasi dengan pihak kampus.

“Saya sudah ketemu pihak kampus Unrika untuk menyelesaikan dan sudah selesai,” ujar mantan Kasat Intel Polresta Barelang tersebut

Sebelumnya, Edi Buce mengaku telah membayar biaya administrasi, namun belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan Program RPL yang didaftarkannya.

“Saya sudah membayar biaya pendaftaran kuliah. Namun sampai sekarang Program RPL yang saya ambil belum berjalan sehingga tidak ada aktivitas perkuliahan,” katanya.

Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum melalui telepon maupun WhatsApp untuk meminta penjelasan, namun saat itu belum memperoleh tanggapan.

“Saya sudah berusaha menghubungi Ketua Prodi melalui telepon maupun WhatsApp untuk meminta penjelasan, tetapi hingga saat itu belum ada respons,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan terbaru yang diterima Republikbersuara.com, persoalan tersebut kini telah diselesaikan melalui komunikasi antara calon mahasiswa dan pihak Universitas Riau Kepulauan.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement