Republikbersuara.com, Batam – Polsek Lubuk Baja membantah tudingan melakukan pembiaran dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026. Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Bripka Arief Gunawan Satari, S.H., bersama Brigpol Risky Perdana dan Briptu M. Terry Kelvin.
Menurut Ipda Gihon, perkara bermula saat pelapor, Putri Iryani, datang ke Mapolsek Lubuk Baja didampingi penasihat hukumnya. Saat itu pelapor menyerahkan bukti awal berupa Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan oleh pihak penolong persalinan.
“Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja secara berkala mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak lima kali agar pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara secara utuh,” ujar Ipda Gihon.
Adapun SP2HP yang telah disampaikan kepada pelapor masing-masing pada:
- SP2HP ke-1: 11 Mei 2026
- SP2HP ke-2: 18 Mei 2026
- SP2HP ke-3: 25 Mei 2026
- SP2HP ke-4: 9 Juni 2026
- SP2HP ke-5: 30 Juni 2026
Selain itu, Polsek Lubuk Baja juga menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 12 Mei 2026 terkait permintaan pengembalian anak yang menjadi objek sengketa kepada Putri Iryani.
Sehari setelah pengaduan diterima, yakni pada 13 Mei 2026, penyidik memfasilitasi pengembalian anak tersebut di ruang Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Sebelum diserahkan, anak terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth Batam untuk memastikan kondisi kesehatannya serta menjamin perlindungan hak anak.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, yakni:
- Putri Iryani (pelapor) pada 6 Mei 2026.
- Olyanti (tetangga pelapor) pada 8 Mei 2026.
- Bidan Kristin Ritalina, S.Keb. (penolong persalinan) pada 13 Mei 2026.
- Ebby Pratama Hermawan (terlapor) pada 14 Mei 2026.
- Dina Augusni (istri sah terlapor) pada 20 Mei 2026.
- Nur Amri Arif, S.Sos. (pegawai Disdukcapil) pada 21 Mei 2026.
- Yunita Anggraeni Kuswanto (tetangga depan rumah terlapor) pada 28 Mei 2026.
- Ahli pidana pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kepolisian menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa keperdataan mengenai hak asuh anak. Selain itu, penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan maupun menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, pada 24 Juni 2026 dilaksanakan gelar perkara penghentian penyelidikan di Ruang Gelar Satreskrim Polresta Barelang,” kata Ipda Gihon.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., KBO Reskrim IPTU Rudy Hartono, S.H., Kanit 6 Satreskrim IPDA Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K., Kasubnit 1 Satreskrim IPDA Novan Sandi Pandin, S.Tr.K., Kasubnit 5 Satreskrim IPDA Dio Putra Ardiansah, S.Tr.K., M.Si., AIPTU Ari Antoni, serta Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Harianto, S.H.
Seluruh peserta gelar perkara sepakat menghentikan proses penyelidikan (SP2LID). Menindaklanjuti hasil tersebut, penyidik Polsek Lubuk Baja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan beserta Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kepada pelapor maupun penasihat hukumnya.
Ipda Gihon menegaskan, keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(jim)










Komentar