Republikbersuara.com, Batam – HS (32), pelaku pencurian sepeda motor spesialis Honda Beat, dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong di kawasan Lubuk Baja.
HS ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial ZHS (61), warga Bengkong Permai, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam miliknya pada Senin pagi (22/9/2025).
“Kejadian berawal saat korban memarkirkan motornya di garasi samping rumah pada Minggu malam (21/9/2025). Motor sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi. Namun, keesokan harinya usai salat subuh, motor sudah tidak ada. Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak di lantai garasi,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, Jumat (26/9/2025) kepada Republikbersuara.com
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan HS di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Windsor, Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat akan ditangkap, pelaku melawan dan menyerang petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” jelas Apriadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. HS yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap kini ditahan di Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Apriadi.
(jim)










Komentar