Advertisement
Batam
Beranda / Batam / Polda Kepri Ultimatum Pengusaha Hiburan Malam

Polda Kepri Ultimatum Pengusaha Hiburan Malam

Republikbersuara.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan ultimatum keras kepada pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam. Jangan coba-coba membiarkan peredaran narkoba berlangsung di dalam tempat usaha. Jika terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut, izin usaha terancam dicabut.

Peringatan itu disampaikan dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di wilayah Provinsi Kepri, di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Pakta integritas tersebut menjadi komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah, BNN, TNI, instansi terkait, serta pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk memastikan lokasi usaha tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

Salah satu poin tegas dalam pakta tersebut menyebutkan, pengelola tempat hiburan wajib menerima sanksi hukum maupun administratif apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran narkotika. Sanksi administratif itu bahkan dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

“Tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri.”

Menurut dia, tempat hiburan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata. Namun, pengelola memiliki tanggung jawab memastikan tempat usahanya aman, tertib dan bersih dari narkoba.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam pakta integritas itu, pengelola juga diwajibkan memastikan seluruh area usaha bebas dari produksi, penyimpanan, distribusi, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor.

Pengawasan internal terhadap pengelola, karyawan hingga pengunjung juga harus diperketat. Jika ditemukan dugaan tindak pidana narkotika, pengelola dituntut proaktif memberikan informasi dan membantu aparat penegak hukum.

BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengapresiasi komitmen tersebut. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pengusaha dan pengelola tempat hiburan dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan tempat usaha mereka tidak dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dengan pakta tersebut, Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI dan instansi terkait menyatakan akan memperkuat pengawasan serta sinergi pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam.

(Tim Redaksi)

“Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement