Republikbersuara.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri dikabarkan menangkap tiga pegawai salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Ketiga orang tersebut diamankan pada Sabtu (18/10/2025), sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, ketiga pegawai yang ditangkap tersebut telah ditahan dan kasusnya ditangani oleh Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
“Benar, ada tiga orang pegawai salah satu THM di Batam diamankan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Satu orang lainnya masih berstatus DPO. Ketiganya kini sudah dilakukan penahanan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar salah satu perwira yang enggan disebut namanya membenarkan informasi tersebut kepada Republikbersuara.com.
Namun, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Darma memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tiga orang pegawai tersebut.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono juga enggan memberikan keterangan saat dihubungi Republikbersuara.com pada Rabu (22/10/2025).
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. Saat dihubungi, ia menyebutkan telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada pejabat terkait, namun belum mendapat respons.
“Saya sudah mencoba menghubungi Pak Dirresnarkoba dan Wadir Narkoba, tapi belum dijawab,” ujar Kombes Pandra singkat.
(Tim Redaksi)



Komentar