Republikbersuara.com, Batam – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol di perairan depan Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kapal pompong beserta tujuh orang pelaku. Empat di antaranya terlibat dalam tindak pidana narkotika, sementara tiga lainnya dalam pelanggaran kepabeanan.
Kapolresta Barelang melalui Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol I Kade Dwi Suryawandika, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari patroli rutin di perairan Batuampar sekitar pukul 00.10 WIB.
“Saat melintas di sekitar Harbourbay, petugas melihat dua kapal pompong tanpa lampu yang keluar dari pelantar Tanjung Uma menuju perairan luar batas Indonesia atau Out Port Limit (OPL),” ujar Kade Dwi Suryawandika, Rabu malam.
Petugas kemudian menghentikan kedua kapal tersebut dan meminta dokumen pelayaran serta manifest muatan. Karena para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, kedua kapal dibawa ke dermaga Harbourbay untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa kardus berisi minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai. Selain itu, pada salah satu kapal juga ditemukan enam bungkus ganja seberat total sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para awak kapal, diketahui pemilik ganja tersebut berinisial AFA, warga Tanjung Uma. Yang bersangkutan langsung kami amankan,” jelasnya.
Empat pelaku yang diamankan dalam kasus narkotika yaitu:
- AFA (25) – pemilik barang,
- RJ (43) – tekong kapal,
- HM (52) dan IA (23) – anak buah kapal.
Sedangkan tiga pelaku pelanggaran kepabeanan yakni:
- JS (43) – tekong KM Pulau Dewata,
- AD (36) dan MR (22) – anak buah kapal.
Barang bukti yang disita dari dua kapal tersebut antara lain enam bungkus ganja, empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, serta 30 karton bir merek Carlsberg dan Bintang.
“Kasus ini kami bagi dua penanganan. Tindak pidana narkotika dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan kami serahkan ke Bea dan Cukai Batam,” pungkas Kompol Kade Dwi.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
(jim)



Komentar