Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » PN Batam Tegaskan “ Netralitas “ Usai Pledoi Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon

PN Batam Tegaskan “ Netralitas “ Usai Pledoi Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon

Republikbersuara.com, Batam – Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan enam terdakwa kasus peredaran narkotika hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026), mendapat tanggapan resmi dari pihak pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan pembelaan para terdakwa secara bergantian. Pleidoi pertama disampaikan oleh dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Selanjutnya, pembelaan dibacakan untuk terdakwa Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir melalui kuasa hukumnya.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabienes Stuart Wattimena, saat  ditemui Republikbersuara.com, Selasa (24/2/2026) pagi, menegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan dan pengadilan tetap menjaga netralitas.

“PN akan berpegang pada netralitas dalam penegakan hukum dan proses sidang ini masih berjalan,” ujar Vabienes.

Ia menegaskan, pengadilan tidak mencampuri sikap Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Kami (PN) tidak akan mencampuri sikap Kejaksaan Negeri Batam dalam hal tuntutan mati, dan pleidoi terhadap terdakwa merupakan haknya,” tegasnya.

Menurut Vabienes, bantahan terdakwa Fandi Ramadhan atas dakwaan jaksa penuntut umum merupakan bagian dari hak pembelaan yang dijamin dalam proses peradilan.

“Besok kita menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum setelah pleidoi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa majelis hakim akan menggelar persidangan secara maraton. Hal ini mengingat masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 12 Maret 2026.

“Khusus untuk perkara hampir 2 ton tersebut akan dilakukan maraton mengingat masa penahanan akan berakhir pada 12 Maret 2026. Majelis hakim akan berpacu dan juga memberikan kesempatan, dan minggu depan akan dilakukan penjadwalan ulang sesuai aturan,” imbuhnya.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi yang telah disampaikan.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement