Advertisement
Batam Kriminal Pilihan Editor
Beranda » Pertemuan Rahasia Kasat Reskim, Wakasat Reskim, dan Ini Penampakan Henri Direktur PT Nusa Cipta Propertindo “Diduga Biang Kerok” Kasus Gordon Silalahi

Pertemuan Rahasia Kasat Reskim, Wakasat Reskim, dan Ini Penampakan Henri Direktur PT Nusa Cipta Propertindo “Diduga Biang Kerok” Kasus Gordon Silalahi

Republikbersuara.com, Batam – Kasus Gordon Silalahi yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan terus menjadi sorotan publik. Persidangan yang dipimpin Hakim Wattimena di Pengadilan Negeri Batam kian memanas setelah muncul kabar adanya dugaan skenario besar di balik penetapan Gordon sebagai tersangka.

Informasi terbaru yang diperoleh Republikbersuara.com menyebutkan nama Henri, Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, diduga kuat sebagai otak atau “biang kerok” dalam perkara ini. Henri disebut-sebut memiliki peran penting dalam melatarbelakangi laporan yang menyeret Gordon ke kursi terdakwa.

Dugaan ini menguat setelah beredar kabar mengenai sebuah pertemuan rahasia yang terjadi pada 27 Agustus 2025 di kawasan Grand Bay, Harbour Bay. Pertemuan tersebut diduga melibatkan Henri, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Andrestian, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, serta Ikhwan, yang tak lain adalah pihak pelapor dalam kasus ini.

Menurut tokoh masyarakat Kota Batam, Moody Arnold Timisela, pertemuan itu diduga sarat dengan agenda tersembunyi. Ia menyebut, pertemuan tersebut berpotensi sebagai ajang kongkalikong untuk merancang strategi kriminalisasi terhadap Gordon Silalahi.

“Ada pertemuan dengan Henri, Kasat Reskim Kompol M. Debby Andrestian, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, serta Ikhwan sang pelapor pada tanggal 27 Agustus 2025 di kawasan Grand Bay, Harbour Bay,” ujar Moody Arnold kepada awak media usai mengikuti aksi Gerakan September di depan Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/9/2025) sore.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Moody menegaskan, Gordon sama sekali tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Ia menduga dari pertemuan inilah lahir sebuah pemufakatan jahat yang berujung pada penetapan Gordon sebagai tersangka. Menurutnya, langkah penegak hukum yang didasari hasil pertemuan itu sangat lemah secara hukum dan cenderung dipaksakan.

“Pertemuan rahasia tersebut tanpa diketahui oleh Gordon Silalahi hingga akhirnya terjadi pemufakatan jahat melakukan kriminalisasi dalam tindakan penipuan dan penggelapan. Akhirnya Gordon ditetapkan tersangka dengan dasar yang asal-asalan,” tambahnya dengan tegas.

Pernyataan Moody ini menambah panjang daftar kontroversi dalam kasus yang sudah menyita perhatian publik Batam. Banyak pihak kini mempertanyakan integritas proses hukum, terutama menyangkut netralitas aparat penegak hukum yang disebut-sebut hadir dalam pertemuan rahasia tersebut.

Di sisi lain, aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan September Barisan Gordon Silalahi semakin menguatkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pertemuan tersebut. Massa menilai kasus ini tidak hanya sekadar perkara perdata atau pidana biasa, melainkan menyangkut adanya dugaan permainan kekuasaan dan kepentingan bisnis di balik layar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan keterlibatan Kasat Reskrim maupun Wakasat Reskrim Polresta Barelang dalam pertemuan yang disebut Moody Arnold. Begitu juga dengan Henri, nama yang kini ramai disorot publik, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan bahwa dirinya adalah aktor utama dalam kriminalisasi Gordon Silalahi.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir panas, mengingat semakin banyak tokoh masyarakat dan aktivis hukum yang mulai angkat bicara. Publik menantikan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum yang bersih tanpa adanya praktik kongkalikong yang merugikan salah satu pihak.

(Teddy Novianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement