Republikbersuara.com, Batam – Keributan terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di Hotel Tiana Residence, Komplek Sumber Jaya, Jl. Raden Patah No.5 Blok B No.3, Lubuk Baja, Kamis (11/12/2025) malam, berakhir di meja penyidik Polsek Lubuk Baja.
Kasus ini melibatkan seorang pria bermarga berinisial M, yang dilaporkan sebagai perusak rumah tangga oleh pihak pelapor. Keluarga pelapor tidak menerima hubungan gelap tersebut hingga kemudian membawa persoalan ini ke pihak kepolisian.
M disebut telah memiliki pasangan hidup terungkap sempat membuat ketegangan memuncak ketika hubungan asmara keduanya terbongkar dan membuat situasi semakin panas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republikbersuara.com, kasus tersebut diduga diselesaikan secara damai dengan kesepakatan sebesar “ Rp 30 juta “ yang melibatkan kehadiran seorang pengacara sebagai mediator.
Salah seorang anggota Polsek Lubuk Baja membenarkan adanya perselingkuhan tersebut. Petugas operasional Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan.
“Dari TKP Hotel Tiana Residence, anggota operasional menuju lokasi dan kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja malam itu juga,” ujarnya.
(Tim Redaksi)



Komentar