Republikbersuara.com, NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/395/VIII/KEP/2025 yang berisi mutasi sejumlah perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Pembatalan ini disebut-sebut sebagai buntut dari dugaan perselingkuhan Kompol Boyke Alexander Rawung dengan Briptu Icha, ajudan pribadi (walpri) Wakapolda NTT Brigjen Baskoro Tri Prabowo.
Dalam surat mutasi itu, Boyke sempat ditunjuk untuk menggantikan Kompol Sudirman sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota. Namun, keputusan tersebut dibatalkan.
“Ya, kemarin sempat dikeluarkan TR mutasi dan yang bersangkutan dimutasi sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, tetapi dibatalkan. Posisi tersebut tetap dijabat Kompol Sudirman,” jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, dilansir detikBali, Selasa (19/8/2025).
Mutasi Wakapolres TTU Juga Batal
Henry menambahkan, pembatalan mutasi juga berlaku untuk Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke, yang sebelumnya dipindahkan sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
“Wakapolres TTU masih dijabat yang lama. Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Rotasi Perwira di TR 8 Agustus 2025
Sebelumnya, mutasi perwira Polda NTT berdasarkan TR tertanggal 8 Agustus 2025 mengatur:
- Kompol Jemy Octovianus Noke dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
- Kompol Sudirman dari Kasat Lantas Polresta Kupang Kota menjadi Wakapolres TTU.
- Kompol Boyke Alexander Rawung dari Sespri Spripim Polda NTT menjadi Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
- Jabatan Sespri Spripim Polda NTT kemudian diisi oleh AKP Triken Deayomi (eks Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda NTT).
Selain itu, AKP Yance Kadiaman dinonjobkan dari jabatannya sebagai Panit 1 Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT ke Yanma Polda NTT untuk pemeriksaan. Yance sebelumnya dikenal menangani sejumlah kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di wilayah NTT.
(Teddy Novianto)



Komentar