Republikbersuara.com, Batam – Kuasa Hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR), Agus CIK, S.H., M.H., mengajukan permintaan Hak Jawab atas pemberitaan Republikbersuara.com berjudul “Dalih Fendi di Balik Konflik JAJ vs CCYR, Berujung Laporan ke Polda Kepri hingga Dugaan Keterlibatan Bos Planet Holiday”.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat elektronik kepada redaksi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 17 ayat (1) dan (2). Dalam suratnya, Agus CIK menyatakan keberatan karena nama kliennya dicantumkan dalam pemberitaan tanpa adanya klarifikasi langsung dari pihak CCYR.
Pernyataan Kuasa Hukum CCYR
Dalam surat tersebut, Agus CIK menyampaikan bahwa pemberitaan yang dimuat Republikbersuara.com dinilai bersifat sepihak. Ia menegaskan masih terdapat sejumlah kewajiban dari pihak kontraktor yang, menurutnya, belum dipertanggungjawabkan kepada kliennya, dengan nilai yang disebutkan jauh lebih besar dibandingkan tagihan yang diklaim oleh pihak kontraktor.
Selain itu, Agus CIK juga mengutip Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 1/P-DP/III/2008 tentang Praktik Jurnalisme Tidak Etis, khususnya poin 3 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan menolak wartawan yang menyalahgunakan profesinya.
Ia juga merujuk Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik terkait kewajiban wartawan untuk melakukan uji informasi (check and recheck). Menurutnya, kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Republikbersuara.com terhadap kliennya, sehingga CCYR merasa dirugikan dan meminta pencabutan (take down) atas berita tersebut.
Dalam surat itu pula, Agus CIK menyatakan memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Republikbersuara.com untuk menanggapi permintaan Hak Jawab. Apabila tidak ada tanggapan, ia menyebut akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Resmi Redaksi Republikbersuara.com
Menanggapi surat tersebut, Redaksi Republikbersuara.com menyampaikan apresiasi atas perhatian dan keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum CCYR. Dalam surat balasan resmi yang ditandatangani Indra Chaniago, Pimpinan Redaksi Republikbersuara.com, redaksi menegaskan sejumlah poin penting:
- Komitmen Terhadap Hak Jawab
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Republikbersuara.com menegaskan komitmennya untuk menghormati dan memuat Hak Jawab guna menjamin keberimbangan informasi (cover both sides). - Penolakan Pencabutan Berita
Mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012), redaksi menegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atau dihapus hanya karena adanya keberatan dari pihak tertentu, kecuali dalam hal-hal khusus seperti SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau atas perintah Dewan Pers.
Oleh karena itu, redaksi menegaskan tidak dapat melakukan take down, namun tetap berkewajiban memuat Hak Jawab. - Mekanisme Koreksi dan Klarifikasi
Redaksi mengundang pihak CCYR untuk menyampaikan naskah klarifikasi resmi dan terperinci, khususnya terkait poin-poin fakta yang dianggap tidak akurat, termasuk penjelasan mengenai kewajiban kontraktor yang disebut masih menjadi tanggung jawab mereka. - Permohonan Data Pendukung
Untuk menjaga akurasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi juga meminta agar setiap klaim disertai dokumen atau data pendukung, sehingga informasi yang disajikan kepada publik dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Redaksi menyatakan siap memuat Hak Jawab tersebut sebagai berita tersendiri dan akan ditautkan langsung dengan berita utama agar pembaca memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Penegasan Redaksi
Republikbersuara.com menegaskan bahwa seluruh proses jurnalistik yang dilakukan berpedoman pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers, dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Redaksi menunggu naskah resmi Hak Jawab dari pihak CCYR untuk segera dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)


Komentar