Republikbersuara.com, Batam – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dijadwalkan memanggil pengusaha ekspedisi ASIONG, pemilik PT PLS yang berlokasi di kawasan Sei Panas, untuk diperiksa terkait kasus penangkapan lima unit truk pengangkut barang impor bekas ilegal (balpres) di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025) sore.
Asiong yang dikenal luas sebagai “raja ekspedisi” di Batam disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kepemilikan kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan barang-barang ilegal tersebut.
Selain Asiong, penyidik juga akan memanggil pihak Bea Cukai (BC) Batam untuk dimintai keterangan seputar proses kepabeanan dan keluar masuknya barang yang menjadi objek penyelidikan.
“Saya sudah sampaikan kepada penyidik agar dua pihak Asiong sebagai pemilik PT PLS dan pihak Bea Cukai wajib hadir untuk dimintai keterangan. Keduanya penting karena terkait langsung dengan kepemilikan kendaraan dan pengawasan kepabeanan barang keluar masuk,” ujar singkat Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, kepada Republikbersuara.com, Selasa (11/11/2025) pagi saat ditanya perkembangan kasus ini
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara akibat masuknya barang-barang impor bekas tanpa dokumen resmi.
(Tim Redaksi)



Komentar