Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Pengakuan Wiliam Alias Wilson, “PAPI PENYALUR LC KTV -K 2 Kepada Ketua RT Jodoh Permai

Pengakuan Wiliam Alias Wilson, “PAPI PENYALUR LC KTV -K 2 Kepada Ketua RT Jodoh Permai

Republikbersuara.com, Batam -Tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini (25), wanita asal Lampung yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu KTV ternama kawasan Nagoya, perlahan mulai menemukan titik terang. Korban ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (29/11/2025) di sebuah mess Blok D No. 28 kawasan Jodoh Permai. Ia diduga kuat meninggal setelah mengalami penyiksaan.

Pelaku yang kini menjadi sorotan adalah Wiliam alias Wilson, pria yang disebut hidup kumpul kebo bersama seorang wanita bernama Meylika. Keduanya diketahui menempati rumah kontrakan tersebut.

Ketua RT Jodoh Permai mengungkapkan bahwa Wiliam pernah melapor dirinya sebagai seorang pengacara saat hendak mengontrak rumah di Blok D tersebut.

“Awalnya dia mengaku sebagai pengacara saat mau kontrak di Blok D itu. Ternyata belakangan kami tahu dia terlibat dalam bisnis hiburan malam, memakai nama agensi MK,” ungkap Ketua RT kepada Republikbersuara.com, Minggu (30/11/2025) sore.

Lebih lanjut, Ketua RT menyebutkan bahwa rumah kontrakan itu bukan dipakai untuk tempat tinggal biasa, melainkan sebagai lokasi penampungan para LC yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam K2 KTV.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

“Rata-rata mereka ini pendatang dan bekerja sebagai LC di K2 KTV. Tidak ada satu pun data identitas yang jelas, dan tidak pernah dilaporkan secara resmi oleh pengelola rumah tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini, serta keterlibatan para pihak lainnya yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement