Republikbersuara.com, Batam – Sepanjang 2026, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri menerima 15 laporan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui layanan pengaduan berbasis QR Code.
Aduan didominasi kasus asusila dan persoalan utang piutang, masing-masing sebanyak empat laporan. Selain itu, terdapat laporan dugaan penganiayaan, penyalahgunaan wewenang, arogansi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diskriminasi, hingga ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Menanggapi meningkatnya laporan tersebut, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, menyatakan pihaknya terus mengoptimalkan layanan pengaduan digital guna mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.
“Layanan ini mempercepat proses laporan tanpa harus memviralkan kasus di media sosial,” ujar Eddwi kepada awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui QR Code terhubung langsung dengan sistem pusat di Divisi Propam Polri. Setelah diterima di tingkat pusat, laporan akan dilimpahkan ke wilayah tugas terlapor untuk ditangani sesuai prosedur.
“Untuk saat ini masyarakat tidak perlu ribet. Tinggal scan QR Code, isi laporan sesuai fakta, langsung masuk sistem. Prosesnya lebih cepat dan transparan,” jelasnya.
Rincian Penanganan Laporan
Dari total 15 laporan yang diterima:
- 2 laporan terbukti melakukan pelanggaran
- 1 laporan tidak terbukti
- 4 laporan masih dalam proses penyelidikan (lidik)
- 1 laporan dilimpahkan ke pengawas penyidik (wasidik)
- 2 laporan dicabut oleh pelapor
- 2 laporan masih ditangani di tingkat polres
- 1 laporan di wilayah Bintan masih proses lidik
- 2 laporan di wilayah Lingga (1 dicabut, 1 masih proses)
Eddwi menegaskan, setiap laporan yang terbukti akan diproses melalui sidang kode etik dan penegakan disiplin. Pelapor juga akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.
“Kami pastikan setiap laporan ditangani. Pelapor bisa memantau perkembangan melalui aplikasi karena prosesnya dimonitor Mabes,” katanya.
Ia juga memastikan identitas dan keselamatan pelapor dijamin kerahasiaannya. Untuk memperluas akses, QR Code layanan Propam telah disebar ke kantor pemerintahan, perkantoran swasta, pusat layanan publik, hingga area umum dan komunitas. Ke depan, layanan serupa akan diperluas ke lingkungan kampus serta ruang publik lainnya.
“Kami ingin pelayanan maksimal dan transparan. Masyarakat silakan melapor sesuai fakta, kami pastikan setiap aduan diproses,” pungkasnya.
(jim)










Komentar