Republikbersuara.com, Batam – Perkara penindakan dua kontainer barang bekas yang sempat diamankan Polresta Barelang kini memasuki babak baru dan semakin menguak konflik kewenangan antar institusi penegak hukum, bahkan disinyalir melibatkan intervensi politik.
Dokumen resmi yang diterima Republikbersuara.com menunjukkan adanya surat penting dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, bernomor S-363/KPU.2/2025, tertanggal 21 November 2025.
Surat tersebut bersifat permohonan investigasi bersama atas perkara penindakan dua kontainer barang bekas, dan secara resmi ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri).
Objek Penindakan
Dalam surat itu dijelaskan bahwa objek perkara adalah dua kontainer bernomor:
- HNSU5011444
- CCSU9156100
Kedua kontainer tersebut sebelumnya dilakukan penindakan oleh Polresta Barelang pada Sabtu, 8 November 2025.
Dokumen Impor dan Temuan Bea Cukai
Bea Cukai mengungkap, barang berasal dari dokumen impor PPFTZ-01 pemasukan dari luar daerah pabean dengan nomor 177006 dan 177010, tertanggal 14 Oktober 2025, atas nama PT Alindo Pertama Sukses, dengan jalur hijau.
Namun, berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI):
- NHI-353/KPU.206/2025
- NHI-354/KPU.206/2025
serta Surat Perintah Pemeriksaan dan Penegahan:
- PRINT-469/KPU.2/KPU.206/2025
- PRINT-470/KPU.2/KPU.206/2025
Bea Cukai menemukan fakta krusial bahwa barang yang diimpor diduga bukan barang baru dan tidak sesuai dengan dokumen PPFTZ-01.
Temuan ini diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan:
- BA-1219/Riksa/KPU.206/2025
- BA-1220/Riksa/KPU.206/2025
tertanggal 16 Oktober 2025.
Status Barang: Dikuasai Negara
Atas hasil pemeriksaan tersebut, dua kontainer itu:
- Disegel (segel gembok No. 0458 dan 0496)
- Diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP):
- SBP-1229/MANDIRI/KPU.2/2025
- SBP-1230/MANDIRI/KPU.2/2025
Bea Cukai secara tegas menetapkan kedua kontainer sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan merencanakan pemindahan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Uncang.
Gesekan Kewenangan
Namun, dalam proses pemindahan ke TPP Tanjung Uncang itulah muncul persoalan serius.
Di tengah proses resmi Bea Cukai, Polresta Barelang justru melakukan penindakan, yang kemudian memicu konflik kewenangan antar institusi.
Dalam surat tersebut, Bea Cukai secara resmi meminta Kapolda Kepri melakukan investigasi bersama terhadap:
- Barang bukti
- Para pihak yang diamankan
- Dugaan pelanggaran kepabeanan
Tujuannya untuk membuat terang perkara dan memastikan proses hukum kepabeanan berjalan sesuai aturan.
Surat Kunci, Bukan Surat Biasa
Surat Bea Cukai ini dinilai bukan sekadar korespondensi administratif, melainkan dokumen kunci yang:
- Menegaskan status hukum barang sebagai BDN
- Mengungkap potensi pelampauan kewenangan
- Membuka dugaan siapa yang bermain dan mengapa barang bisa “lepas”
Perang Dingin “Bintang Dua” dan Dugaan Intervensi Politik
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan isu “perang dingin” antar pejabat berpangkat Brigadir Jenderal (Bintang Dua), yang diduga berakhir dengan dilimpahkannya dua kontainer tersebut kembali ke Bea Cukai Batam.
Bahkan, kebocoran hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom (Akpol 1996) bersama Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora disebut telah beredar luas ke media.
Perkara ini semakin panas setelah muncul dugaan keterlibatan partai politik dalam proses pengambilan keputusan terkait nasib dua kontainer tersebut.
Sorotan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Rachmaihut Damanik, SH, MH menyayangkan keras dugaan campur tangan politik dalam penanganan perkara ini.
“Perang dingin antar sesama Bintang Dua diduga kuat menjadi penyebab lolosnya dua kontainer. Ditambah lagi adanya campur tangan partai politik. Ini semua hanya urusan perut,” tegas Rachmaihut kepada Republikbersuara.com, Senin (5/1/2026).
Ia menilai keterlibatan partai politik merupakan indikasi kuat kongkalikong dan intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
“Keterlibatan partai politik jelas menunjukkan adanya intervensi penanganan kasus demi kepentingan pribadi dan keuntungan tertentu,” tambahnya.
(Tim Redaksi)



Komentar