Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Paminal Polda Kepri Panggil Kuasa Hukum Gordon Silalahi

Paminal Polda Kepri Panggil Kuasa Hukum Gordon Silalahi

Republikbersuara.com, Batam – Kuasa hukum terdakwa Gordon Hasler Silalahi, Anrizal, SH, C.NSP, CF.NLP, C.CL yang didampingi Jon Raperi, SH, C.NSP, C.CL, memenuhi panggilan penyidik Paminal Propam Polda Kepri, Senin (13/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan langsung dari kliennya untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara yang menjerat Gordon.

Anrizal menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.35 WIB hingga 14.15 WIB dengan total 15 pertanyaan dari penyidik Paminal. Menurutnya, proses pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.

“Fokus pemeriksaan adalah terkait notulen hasil gelar perkara khusus yang hingga kini tidak pernah diserahkan kepada klien kami,” ujar Anrizal.

Ia juga menyoroti keabsahan surat kuasa pelapor, di mana berdasarkan bukti persidangan, Direktur PT Nusa Cipta Profertindo, Tindo, mengakui tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Hendrik untuk melaporkan Gordon ke pihak kepolisian.

Selain itu, Anrizal membeberkan adanya dugaan  pertemuan antara Kasat Reskrim dan Direktur PT Nusa Cipta Profertindo pada 27 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah kafe kawasan Harbour Bay, Batam. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dari sumber yang kredibel.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

“Kami berharap laporan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika dugaan kami benar, kami minta diproses sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri tentang tata cara penyelidikan,” tegasnya.

Anrizal juga memberikan apresiasi kepada penyidik Paminal, terutama Akmal Hakim dan Eko Gusti Warman, yang menurutnya menunjukkan sikap profesional selama pemeriksaan.

“Pihak Paminal menyampaikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gordon sebagai pihak pelapor, karena dia yang mengetahui detail proses BAP,” tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan pidana dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 372–378 KUHP) yang dilayangkan oleh PT Nusa Cipta Profertindo terhadap Gordon Hasler Silalahi. Namun, pihak kuasa hukum menilai sejak awal terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari tingkat Polsek Batu Ampar hingga Polresta Barelang.

“Lucunya, baik Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang sama-sama institusi Polri. Tapi setingkat Polsek saja tidak bisa menyelesaikan perkara 372–378 ini,” sindir Anrizal.

Penyidik Polsek Batu Aji PERIKSA 4 SAKSI Termasuk Dokter Terkait TEWASNYA ZAINUDDIN Pekerja PT Amnor Shipyard

Pihak Paminal Polda Kepri disebut akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil Gordon dalam waktu dekat untuk memperdalam laporan dugaan pelanggaran etik penyidik.

(Teddy Novianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement