Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » P2 Bea Cukai Batam Santroni Panda Club, Telusuri Dugaan Peredaran Minuman Alkohol Non Cukai

P2 Bea Cukai Batam Santroni Panda Club, Telusuri Dugaan Peredaran Minuman Alkohol Non Cukai

Republikbersuara.com, Batam – Tim Pengawasan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Batam turun langsung ke lokasi hiburan malam Panda Club di kawasan One Batam, Jalan Fisabillah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, menyusul munculnya informasi adanya peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai di tempat tersebut.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evy Oktavia, saat dikonfirmasi Republikbersuara.com, Senin (27/10/2025) sore melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa tim P2 saat ini sedang berada di lokasi untuk melakukan penelusuran.

“Tim Pengawasan P2 BC sedang di Panda Club dan belum memberikan laporan,” ujar Evy singkat.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Mr. H, Mr. C, dan Mr. WQ diduga menjadi pengendali utama operasional Panda Club. Selain dugaan pelanggaran cukai, tempat hiburan tersebut juga disebut-sebut mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin resmi.

Sejumlah pihak di kawasan Batam Centre menyatakan keresahan terhadap aktivitas hiburan malam yang beroperasi di lantai dua gedung One Batam tersebut.

JANJI PALSU SPRINDIK Tewasnya Al Fatih Usnan MANDEK 4 BULAN, Komisi I DPRD Batam Tagih Kompol M. Debby Andrestian

Dari keterangan sejumlah sumber, setiap pembelian satu botol minuman beralkohol dengan harga antara Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta, pengunjung disebut akan mendapatkan bonus satu LC gratis selama dua jam untuk menemani di dalam ruang hiburan.

(Tim Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement