Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa
Beranda » Owner PT ADB Diduga Lobi Diam-Diam, Kasus Dugaan Penipuan Bangkai Tongkang Terus Bergulir

Owner PT ADB Diduga Lobi Diam-Diam, Kasus Dugaan Penipuan Bangkai Tongkang Terus Bergulir

Republikbersuara.com, Batam – Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli bangkai kapal tongkang BG Bukti Emas 2312 yang dilaporkan pengusaha Batam Charles Hutabarat hingga kini belum menemui titik terang.

Informasi terbaru yang diterima awak media menyebutkan, pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari (ADB) diduga berupaya melakukan negosiasi secara diam-diam dengan korban. Namun, upaya lobi tersebut ditolak mentah-mentah lantaran nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

Kuasa hukum Charles Hutabarat, Natalis N. Zega, mengatakan pihak kepolisian terus memberikan pembaruan perkembangan perkara. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pihak internal perusahaan hingga masyarakat setempat yang diduga menerima hibah sepihak bangkai kapal tongkang tersebut.

“Selain itu, pihak internal perusahaan juga dijadwalkan akan diperiksa. Kami juga telah secara resmi melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, hingga Mabes Polri agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” ujar Natalis, Rabu (14/1/2026).

Natalis menyoroti kondisi bangkai kapal tongkang yang telah tenggelam selama lebih dari satu tahun di perairan Senayang. Ia menilai adanya pembiaran oleh kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, meski bangkai kapal tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

“Negara jelas dirugikan. Mengapa bangkai kapal dibiarkan terbengkalai hingga menimbulkan potensi pencemaran? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” tegasnya.

Ia juga meminta kementerian terkait untuk menindak tegas PT Pelayaran Ari Duta Bahari serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Natalis mengungkapkan bahwa pemilik PT Pelayaran Ari Duta Bahari sempat menemui kliennya secara langsung dan menawarkan pengembalian uang pembelian sebesar Rp200 juta. Namun, pertemuan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan berlangsung secara tertutup.

“Pertemuan itu dilakukan diam-diam tanpa seizin saya sebagai kuasa hukum. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Natalis.

Menurutnya, perkara ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, sehingga yang diperjuangkan bukan semata pengembalian uang, melainkan kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya.

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

“Kami meminta perusahaan tersebut ditindak tegas. Jangan sampai ada perusahaan lain yang meniru pola serupa,” tambahnya.

Natalis juga menyebutkan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil, sehingga tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dinilai wajar.

Terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu, Natalis tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang bermain di belakang layar.

“Kita lihat saja nanti. Saya ingin tahu siapa saja oknum yang terlibat,” pungkasnya.

Proses Hukum Berjalan

Aseng Bos Pimpong Deluxe PUB & KTV Kembali Beroperasi, Aktivitas Judi Disebut Ramai Lagi

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lingga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pelayaran Ari Duta Bahari. Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan terlapor masih dimintai keterangan,” ujarnya.

Natalis menegaskan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum hingga penyidik menetapkan tersangka.

“Klien kami sangat dirugikan dan harus segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memeriksa pihak perusahaan sebagai bentuk profesionalisme penegak hukum.

Laporan Resmi

Diketahui, kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Lingga dengan nomor laporan:

LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 27 November 2025.

Natalis menjelaskan, perkara bermula dari transaksi jual beli satu unit bangkai kapal tongkang milik PT Pelayaran Ari Duta Bahari yang karam di perairan Senayang. Kliennya telah membayar Rp200 juta dan menerima dokumen kepemilikan kapal.

Namun, pasca-transaksi, pihak perusahaan justru diduga menghibahkan bangkai kapal tersebut secara sepihak kepada masyarakat Desa Labuh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, tanpa sepengetahuan pembeli.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement