Republikbersuara.com, Batam – Belasan orang yang tergabung dalam kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam di bawah pimpinan Nasir Hutabarat mendatangi Kantor Kadin Indonesia di Batam Centre, Senin (2/2/2026) siang. Kedatangan tersebut untuk mengklaim bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan pihak yang sah dan berhak menggunakan kantor Kadin Batam.
Di bawah komando Nasir Hutabarat, rombongan pengurus menyampaikan kepada awak media bahwa masa kepengurusan Kadin Batam sebelumnya telah berakhir pada 20 September 2025.
“Kami sudah melayangkan surat dan juga datang langsung ke sini. Kantor Kadin akan digunakan untuk aktivitas kepengurusan yang baru. Kami perlu menggunakan kantor ini untuk membahas dan menjalankan wadah organisasi,” ujar Nasir.
Nasir mengungkapkan, pihak pengurus lama menyampaikan adanya gugatan yang diajukan ke Polda Kepri serta Pengadilan Negeri, yang meminta agar pihaknya tidak melakukan aktivitas di Kantor Kadin Batam. Namun, menurut Nasir, gugatan tersebut ditujukan kepada Kadin Provinsi Kepri, bukan kepada kepengurusan Kadin Kota Batam yang dipimpinnya.
“Apapun langkah hukum yang dilakukan pengurus lama terhadap Kadin Provinsi Kepri itu hak mereka. Namun tadi juga disampaikan bahwa Kadin Kota Batam di masa kepengurusan kami siap untuk berkantor bersama,” tegas Nasir.
Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk duduk bersama dengan pengurus lama dan menegaskan tidak ingin menciptakan situasi yang anarkis.
“Kami tidak mempermasalahkan untuk duduk bersama di Kantor Kadin Batam. Yang terpenting jangan ada tindakan anarkis,” tambahnya.
Nasir juga mengajak seluruh pihak, baik pengurus lama maupun baru, untuk mengedepankan kebersamaan demi pertumbuhan investasi dan ekonomi di Kota Batam.
“Pertumbuhan investasi dan ekonomi harus dibangun bersama. Kadin Batam adalah mitra strategis pemerintah yang sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan perekonomian daerah,” pungkasnya.
(jim)


Komentar