Republikbersuara.com, Batam – Aksi penyelundupan mobil mewah kembali mengguncang Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, Tim Satgas gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan upaya pengiriman satu unit mobil sport mewah berpelat A (Banten) di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, pada awal pekan ini. Mobil tersebut diduga hendak diseberangkan secara ilegal menuju Tanjungpinang melalui jalur RoRo Punggur–Tanjung Uban.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan dokumen resmi dengan tanda tangan perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, yakni Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia. Nama pejabat polisi itu muncul dalam surat jalan yang digunakan oleh pemilik mobil untuk meloloskan kendaraan mewah tersebut dari pemeriksaan di pelabuhan.
Kronologi Penangkapan di Punggur
Menurut informasi yang diperoleh Republikbersuara.com, mobil sport tersebut berwarna putih metalik, dengan model menyerupai Toyota GR Supra. Mobil itu menarik perhatian petugas karena memiliki dokumen yang dinilai janggal, terutama pada bagian STNK dan surat jalan yang dibawa pemilik berinisial HK, warga asal Banten.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian data. Di STNK tertulis mobil ini bertransmisi manual, padahal secara fisik mobil tersebut jelas bertransmisi otomatis (matic),” ujar sumber internal di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan semakin menguat ketika petugas melihat adanya stempel dan tanda tangan pejabat kepolisian aktif pada surat jalan tersebut. Namun, dokumen itu tidak dilengkapi dengan nomor register resmi Polda Kepri sebagaimana seharusnya.
Ketegangan di Area Pelabuhan
Seorang saksi mata bernama Ali, warga yang berada di lokasi kejadian, menyebut situasi sempat memanas di area pemeriksaan kendaraan Pelabuhan RoRo Telaga Punggur.
“Saat mobil itu hendak naik kapal, petugas Satgas Kemenkeu langsung menghadangnya. Pemilik mobil tidak terima dan bersikeras karena katanya surat-suratnya lengkap, bahkan menunjukkan surat jalan dengan tanda tangan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri,” ungkap Ali.
Ketegangan berlangsung hampir setengah jam. Pemilik mobil sempat meminta izin untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan sudah mendapat izin tertulis dari pihak kepolisian. Akhirnya, setelah perdebatan panjang, mobil tersebut diizinkan menyeberang ke Pelabuhan RoRo Tanjung Uban, Bintan, dengan alasan menunggu klarifikasi lebih lanjut di lokasi tujuan.
Mobil Berhasil Diamankan di Tanjungpinang
Namun pelarian mobil sport bernilai miliaran rupiah itu tidak berlangsung lama. Berdasarkan laporan terbaru, Tim Satgas Gabungan TNI dan Kemenkeu segera berkoordinasi dengan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. Operasi penarikan kendaraan berhasil dilakukan pada hari berikutnya setelah mobil tiba di kawasan Perumahan Kijang Kencana III, Tanjungpinang, tempat pemilik mobil diduga berdomisili sementara.
Mobil sport tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti dan ditempatkan di gudang penyimpanan Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai dikabarkan tengah menelusuri asal-usul kendaraan, termasuk kemungkinan mobil tersebut masuk ke Batam tanpa prosedur impor resmi, alias mobil eks luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Polisi
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan nasional adalah munculnya nama Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, pejabat aktif di Ditlantas Polda Kepri, dalam surat jalan mobil tersebut. Dokumen itu disebut-sebut digunakan sebagai “jaminan hukum” agar kendaraan dapat melintas tanpa hambatan.
Sumber di internal kepolisian menyebut, pihak Propam Polda Kepri kemungkinan akan segera melakukan klarifikasi terhadap tanda tangan dan legalitas dokumen tersebut. “Kalau terbukti surat jalan itu asli dan dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah, bisa masuk ranah pelanggaran etik dan pidana,” ujar sumber tersebut.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Polda Kepri, maupun Ditlantas Polda Kepri belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan pejabat kepolisian tersebut. Begitu pula dari pihak Kemenkeu yang memimpin operasi, mereka masih enggan memberikan keterangan publik dengan alasan penyelidikan masih berlangsung.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan penyelundupan kendaraan mewah dan barang ilegal yang melibatkan pelabuhan-pelabuhan non-komersial di wilayah Kepri, terutama Batam, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun. Dalam setahun terakhir, tercatat sudah lebih dari 20 unit mobil mewah diamankan tim gabungan lintas instansi.
(Tim Redaksi)



Komentar