Republikbersuara.com, Batam – Bukit dikeruk, tanah diangkut puluhan dump truck, sementara jalan umum ikut menanggung dampaknya. Aktivitas cut and fill di Jalan Diponegoro, Sei Temiang, Kecamatan Batuaji, Batam, kini menjadi sorotan publik.
Kegiatan pematangan lahan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Ironisnya, aktivitas pengerukan terus berlangsung, dengan sejumlah excavator dan puluhan dump truck terlihat beroperasi mengangkut tanah hasil galian menuju kawasan Marina.
Pantauan awak media di lokasi, Jumat (4/8/2026), memperlihatkan aktivitas pengerukan berlangsung cukup intensif. Material tanah dari bukit dikeruk menggunakan alat berat kemudian diangkut menggunakan dump truck roda enam.
Persoalannya, siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan apakah seluruh dokumen perizinannya benar-benar telah dipenuhi?
Di tengah aktivitas itu, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan peruntukan lahan, identitas perusahaan, kontraktor pelaksana maupun informasi perizinan kegiatan. Kondisi tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai legalitas aktivitas pematangan lahan tersebut.
Jalan Umum Jadi Korban
Dampak aktivitas kendaraan pengangkut tanah juga dirasakan pada akses jalan umum.
Saat hujan, ceceran tanah dari kendaraan membuat badan jalan menjadi becek dan berlumpur. Sebaliknya, ketika cuaca panas, material tanah yang tercecer berpotensi berubah menjadi debu yang mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.
Bukan hanya jalan yang menjadi perhatian. Pengerukan bukit secara terus-menerus juga menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan, terutama apabila tidak disertai pengawasan teknis dan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Potensi longsor hingga perubahan kondisi lingkungan sekitar menjadi persoalan yang semestinya tidak boleh diabaikan.
Disebut Milik Pengusaha Bermarga Simamora
Di tengah sorotan tersebut, salah seorang pengawas lapangan bernama Lubis memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi tersebut.
“Ini punya Bapak Simamora. Tanah ini dibawa ke arah Marina untuk menimbun,” ujar Lubis saat ditemui awak media di lokasi.
Keterangan tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut, termasuk mengenai status kepemilikan lahan, pelaksana kegiatan, tujuan pemindahan material serta seluruh dokumen perizinannya.
BP Batam dan Pemko Batam Diminta Buka Data Izin
Aktivitas cut and fill semestinya tidak berlangsung tanpa memperhatikan kesesuaian tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Karena itu, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam diminta tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung memeriksa lokasi dan membuka informasi mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Apakah lahan tersebut memang diperuntukkan untuk kegiatan pematangan?
Apakah kegiatan telah memperoleh persetujuan dan dokumen lingkungan yang diperlukan?
Dari mana asal material tanah tersebut dan ke mana seluruh material hasil pengerukan dibawa?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar aktivitas pematangan lahan tidak berubah menjadi praktik pengerukan tanah yang mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Kapolda Kepri Diminta Jangan Tutup Mata
Sorotan terhadap aktivitas tersebut juga diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kapolda Kepri diminta melakukan langkah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal tanah yang dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
Ketika bukit dikeruk, puluhan truk keluar-masuk, jalan umum terdampak, dan lingkungan berpotensi terganggu, publik berhak mengetahui: kegiatan itu legal atau justru berjalan di luar aturan?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pemilik lahan, pengusaha atau kontraktor pelaksana, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta instansi terkait lainnya.
Publik kini menunggu jawaban dan tindakan konkret dari pihak berwenang.
(Teddy Novianto)
































Komentar