Advertisement
Batam Peristiwa
Beranda » Menelusuri “DALANG” Pengrusakan Hutan Sei Ladi dan Munculnya Jalan Besar Misterius di Kawasan Resapan Air Waduk Hutan Lindung

Menelusuri “DALANG” Pengrusakan Hutan Sei Ladi dan Munculnya Jalan Besar Misterius di Kawasan Resapan Air Waduk Hutan Lindung

Republikbersuara.com, Batam – Kondisi kawasan Hutan Lindung Sei Ladi, Kota Batam, kian memicu keprihatinan serius. Kawasan yang memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air Waduk Sei Ladi itu dilaporkan mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan sebuah jalan besar yang diduga kuat berada di dalam wilayah hutan lindung. Pantauan langsung di lapangan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) dan menemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Hutan Lindung Sei Ladi merupakan salah satu kawasan ekologis vital di Batam. Keberadaannya berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, khususnya sebagai daerah tangkapan air bagi Waduk Sei Ladi. Waduk ini termasuk dalam enam waduk utama yang menjadi tulang punggung pasokan air bersih bagi Kota Batam. Air yang diolah melalui Water Treatment Plant (WTP) Sei Ladi menyuplai kebutuhan masyarakat di wilayah Batam Center, Batu Ampar, Sekupang, dan kawasan sekitarnya, baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri, maupun sektor pariwisata yang menjadi penggerak utama ekonomi Batam.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang ironis. Di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di seberang Hotel Crown Vista Batam, ditemukan sebuah jalan besar yang tidak lazim. Jalan tersebut cukup lebar untuk dilalui kendaraan roda empat, tampak telah dipadatkan, dan mengarah ke area yang sebelumnya merupakan tutupan hutan. Yang menimbulkan tanda tanya, jalan itu tertutup rapat dengan gembok dan sama sekali tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan yang legal dan berizin.

Tidak adanya papan proyek membuat publik tidak mengetahui peruntukan jalan tersebut, siapa pihak pelaksana, serta atas dasar izin apa pembangunan dilakukan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan penelusuran menggunakan citra satelit Google, terlihat jelas adanya perubahan tutupan lahan yang cukup masif di kawasan tersebut. Area yang sebelumnya hijau kini tampak gundul dan terbuka, kontras dengan hutan lebat di sekelilingnya. Pola pembukaan lahan yang terstruktur mengindikasikan adanya aktivitas alat berat dan pekerjaan cut and fill, yang umumnya tidak mungkin dilakukan tanpa perencanaan matang dan dukungan modal besar.

Ketua Umum IESPA Ibnu Riza Pradipto Sambangi Wakapolda

Kerusakan hutan lindung ini bukan sekadar persoalan estetika atau pelanggaran administratif semata. Dampak ekologisnya sangat serius. Penggundulan hutan di daerah resapan air berpotensi menurunkan daya serap tanah, meningkatkan limpasan air permukaan, serta memicu erosi dan sedimentasi waduk. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi kapasitas tampung Waduk Sei Ladi dan mengancam keberlanjutan pasokan air bersih bagi masyarakat Batam.

Selain itu, pembukaan lahan di kawasan dengan kontur berbukit juga meningkatkan risiko longsor, terlebih di tengah kondisi curah hujan yang tinggi seperti saat ini. Jika tidak dikendalikan, kerusakan tersebut dapat berdampak langsung pada infrastruktur publik, termasuk jalan raya dan jaringan pipa air bersih.

Kondisi ini pun memicu keresahan dan kemarahan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan keberanian pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan aktivitas perusakan di kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat oleh negara.

“Kami heran, bagaimana bisa ada jalan besar dibangun di kawasan hutan lindung tanpa kejelasan izin. Ini bukan hutan biasa, ini kawasan resapan air untuk waduk yang memasok air ke masyarakat Batam,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait seperti Balai Pengelolaan Hutan Lindung, Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, audit perizinan, serta penyelidikan menyeluruh guna mengungkap siapa aktor di balik aktivitas tersebut.

Pemberitaan Penikaman Wartawan Muhammad Buhari di Lintas Sukajadi Belum Terverifikasi, Enam Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Pasien Sesuai Informasi

“Kalau memang ada izinnya, kami minta dibuka ke publik. Kalau izinnya melanggar aturan, harus dicabut. Kalau tidak ada izin, pelakunya harus diproses hukum. Jangan ada pembiaran,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, kawasan hutan lindung dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan yang mengubah fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.

Masyarakat juga menyinggung langkah tegas yang sebelumnya telah diambil oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang menghentikan sementara aktivitas cut and fill di kawasan Hotel Vista. Penghentian tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko longsor dan dampak lanjutan akibat kondisi cuaca ekstrem.

“Kami sengaja turun ke lokasi karena cuaca ke depan cukup ekstrem. Untuk mengantisipasi persoalan yang lebih luas, aktivitas di sini kami hentikan sementara,” ujar Amsakar dalam pernyataannya saat itu.

Warga berharap ketegasan serupa tidak bersifat tebang pilih dan juga diterapkan terhadap aktivitas yang diduga merusak Hutan Lindung Sei Ladi. Mereka menuntut adanya konsistensi penegakan hukum dan keberpihakan nyata kepada kepentingan lingkungan dan masyarakat luas.

Bapak dan Anak Tiri Kompak Curi Motor, Empat Pelaku Curanmor Dijebloskan Penjara Polsek Nongsa

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum dan instansi pemberi izin. Apakah pembangunan jalan misterius di kawasan Hutan Lindung Sei Ladi akan dibiarkan berlalu tanpa kejelasan, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik perusakan lingkungan yang terstruktur dan melibatkan pihak-pihak berpengaruh.

Masyarakat Batam menanti langkah nyata dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keberlanjutan pasokan air bersih bagi generasi sekarang dan mendatang.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement