Republikbersuara.com, Batam – Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengeroyokan yang menimpa dua orang, yakni Yulianto (34) dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Yang Sigu Ang (45). Laporan resmi itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG, Jumat (19/9) dini hari.
Menurut keterangan korban Yulianto, insiden bermula ketika ia diminta rekannya untuk menagih utang kepada DN, anak dari HR. DN diketahui memiliki kewajiban pembayaran karena sebelumnya dikenalkan oleh Yulianto kepada pihak yang memberikan pinjaman.
“Awalnya saya hanya ingin membantu menagih, karena DN ini saya yang kenalkan ke teman saya. Jadi ketika ada masalah utang, saya dimandatkan untuk mengingatkan dan menagih,” ungkap Yulianto usai membuat laporan polisi.
Ia bersama Yang Sigu Ang kemudian mendatangi kediaman DN di Perumahan Marina Park, Lubuk Baja. Setibanya di lokasi, korban mengaku diminta masuk ke dalam rumah oleh DN sendiri. Namun sesaat setelah masuk, mereka justru dipertemukan dengan HR beserta dua orang pengawalnya.
Situasi berubah mencekam ketika HR diduga langsung melakukan aksi kekerasan. Yulianto menyebut dirinya dipukul menggunakan benda besi di bagian kepala, sementara Yang Sigu Ang ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
“Kami dikeroyok tanpa henti, saya bahkan dipukul besi di kepala. Setelah itu kami tidak bisa keluar karena ditahan sekitar satu jam di dalam rumah,” jelas Yulianto.
Tak hanya kekerasan fisik, HR juga diduga mengancam akan melukai korban menggunakan senjata tajam bahkan menembak mereka. Yulianto menuturkan, HR sempat memperlihatkan sebuah benda yang menyerupai senjata api lengkap dengan magazennya yang terselip di pinggang.
“Dia tunjukkan pistol dengan magazinenya, sambil mengancam akan menembak kami. Kondisi saat itu sangat menakutkan,” tambahnya.
Usai peristiwa itu, korban akhirnya dibawa ke Mapolresta Barelang. Namun, HR berkilah bahwa para korban masuk ke rumahnya tanpa izin. Pernyataan tersebut dibantah Yulianto yang menegaskan bahwa dirinya masuk ke dalam rumah setelah tiga kali dipanggil oleh DN.
“Saya tidak masuk sembarangan. DN yang memanggil saya, bahkan sampai tiga kali. Jadi ini seperti jebakan. Karena ada WNA yang juga jadi korban, kami berencana melaporkan hal ini ke Kedutaan Besar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
“Memang benar ada laporan, saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan seorang WNA Tiongkok, yang menambah dimensi diplomatik dalam proses hukum. Aparat kepolisian disebut akan mendalami unsur pidana, termasuk dugaan penganiayaan, penyekapan, serta kepemilikan senjata api ilegal.
(jim)










Komentar