Advertisement
Batam Kriminal Peristiwa Terkini
Beranda / Terkini / Makian “WHAT THE FUCK YOU DO LAWYER!” Meledak di Batam, WNA Steve Kingo Karyawan Mc Dermot Diadukan ke Polresta Barelang

Makian “WHAT THE FUCK YOU DO LAWYER!” Meledak di Batam, WNA Steve Kingo Karyawan Mc Dermot Diadukan ke Polresta Barelang

RepublikBersuara.com, Batam – Polemik antara seorang advokat dengan warga negara asing (WNA) di Batam memasuki ranah hukum. Fandi Ahmad, S.H., seorang advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) DPC Kota Batam, melaporkan seorang WNA bernama Steve Kingo ke Polresta Barelang.

Laporan/pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, perendahan kehormatan dan martabat, serta pelecehan terhadap profesi advokat.

Dalam dokumen laporan tertanggal 2 September 2026, Fandi menyebut Steve Kingo sebagai WNA yang bekerja di McDermott International di Batam dan berdomisili di Villa Panbil.

Yang membuat laporan ini mencuat adalah dugaan ucapan kasar yang disebut dilontarkan Steve kepada Fandi melalui sambungan telepon.

“What The Fuck. What The Fuck You Do Lawyer.”

Wajah Loyo Yuwangki dan Basri Lewaimang Diobok Bareskrim dalam Reka Ulang Kasus Narkoba Batam

Ucapan tersebut, menurut Fandi, disampaikan berulang kali dan secara langsung menyebut profesinya sebagai “Lawyer”.

Fandi menilai perkataan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi biasa, melainkan telah merendahkan kehormatan dan martabatnya ketika sedang menjalankan tugas profesional sebagai advokat.

Berawal dari Perkara Perceraian

Dalam laporan tersebut dijelaskan, persoalan bermula sekitar Juli 2026 ketika Fandi menerima kuasa hukum dari seorang perempuan berinisial Citra Kartini Lubis dalam perkara perceraian.

Citra disebut didampingi dan didukung oleh Steve Kingo yang diketahui merupakan rekan dekatnya.

BONGKAR JARINGAN EKSTASI PLANET SERIES! Basri “Bapa Tua” Dikuliti, Jejak Malaysia hingga Koper Uang Terkuak

Dalam proses tersebut, Citra berkonsultasi mengenai kemungkinan penguasaan terhadap aset yang disebut sebagai harta bersama berupa rumah dan kendaraan.

Fandi kemudian memberikan penjelasan hukum mengenai konsekuensi harta bersama sekaligus menyampaikan kemungkinan langkah hukum melalui mekanisme perdamaian atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara lain yang sedang berjalan.

Dari proses tersebut, menurut laporan Fandi, kemudian muncul kesepakatan mengenai success fee/komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai aset yang berhasil dipertahankan, dengan mekanisme pembayaran yang akan dibahas lebih lanjut.

RJ Berhasil, Persoalan Baru Muncul

Pada 27 Agustus 2026, proses hukum dan upaya perdamaian melalui mekanisme RJ disebut telah dilaksanakan di Polsek Batam Kota.

“Bareskrim Turun Langsung! Basri dan Yuwangki Berbaju Tahanan Jalani Puluhan Adegan di Kasus Planet 1, 2 & 3”

Dalam laporan itu disebutkan, proses tersebut menghasilkan kesepakatan sesuai harapan Citra Kartini Lubis, yakni pihak suami bersedia melepaskan haknya atas rumah dan kendaraan.

Namun, persoalan justru mencuat setelah proses tersebut.

Fandi kemudian menghubungi Citra melalui sambungan telepon untuk menindaklanjuti pembicaraan mengenai komitmen fee yang sebelumnya telah dibicarakan.

Saat percakapan berlangsung, menurut laporan Fandi, telepon kemudian diambil alih oleh Steve Kingo.

Di titik inilah dugaan penghinaan tersebut terjadi.

Fandi menyebut Steve melontarkan kata-kata kasar dan makian secara berulang-ulang. Ucapan tersebut dinilai merendahkan dirinya sebagai advokat, terlebih karena kata “Lawyer” disebut secara langsung dalam percakapan.

Ada Saksi di Balik Percakapan Telepon

Laporan tersebut tidak hanya bertumpu pada keterangan Fandi.

Fandi menyebut percakapan telepon itu didengar langsung oleh seorang rekan sejawatnya bernama Rendy.

Saat percakapan berlangsung, telepon disebut menggunakan fasilitas pengeras suara atau loudspeaker, sehingga Rendy disebut dapat mendengar langsung ucapan yang disampaikan Steve.

Fandi juga menyatakan terdapat pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, termasuk Citra Kartini Lubis.

Selain saksi, Fandi mengaku memiliki bukti elektronik berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut laporan, setelah kejadian telepon tersebut, Steve juga diketahui mengirimkan pesan melalui WhatsApp menggunakan nomor milik Citra Kartini Lubis.

Pesan tersebut disebut akan diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa dan dinilai sebagai bukti elektronik.

Minta Polisi Dalami Status WNA

Menariknya, laporan Fandi juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap identitas, keberadaan, status keimigrasian dan aktivitas Steve Kingo di wilayah Indonesia.

Permintaan itu diajukan karena Steve disebut merupakan seorang WNA.

Namun, dokumen laporan tidak menyatakan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Steve. Fandi meminta hal tersebut didalami oleh aparat sesuai kewenangannya.

Fandi menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan penelitian yuridis guna menentukan apakah rangkaian ucapan dan tindakan yang dilaporkannya memenuhi unsur tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik maupun ketentuan pidana lainnya.

Ia juga meminta penyidik memperhatikan ketentuan mengenai delik aduan, karena dirinya mengaku menjadi pihak yang secara langsung menjadi sasaran ucapan tersebut.

Sembilan Permintaan kepada Polresta Barelang

Dalam laporan tersebut, Fandi meminta Polresta Barelang melalui Satreskrim menerima dan mencatat pengaduannya serta melakukan penyelidikan.

Ia juga meminta polisi memanggil dan memeriksa dirinya, Steve Kingo, saksi Rendy maupun pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian.

Tak hanya itu, polisi diminta memeriksa dan menganalisis pesan WhatsApp serta bukti elektronik lainnya, mendalami identitas dan keberadaan Steve sebagai WNA, kemudian menilai secara objektif apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana dan ketentuan hukum acara pidana telah terpenuhi, Fandi meminta perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga meminta diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan serta perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

Kini Bola di Tangan Penyidik

Kasus ini masih berada pada tahap laporan/pengaduan masyarakat.

Artinya, dugaan penghinaan yang disampaikan Fandi belum dapat diposisikan sebagai fakta pidana yang telah terbukti. Kebenaran mengenai ucapan, konteks percakapan, maksud pernyataan, bukti elektronik, serta keterangan para saksi masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses hukum.

Fandi sendiri menyatakan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, menghadirkan saksi dan menyerahkan alat bukti kepada kepolisian.

Ia berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kehormatan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Satreskrim Polresta Barelang: apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan bagaimana penyidik menguji dugaan ucapan “What The Fuck, You Do Lawyer!” beserta saksi dan bukti elektronik yang disebut telah disiapkan pelapor.

(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement