Republikbersuara.com, Batam – Penyelidikan panjang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar akhirnya mencapai babak baru. Penyidik Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syarifuddin, dalam konferensi pers pada Rabu (1/9/2025) mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik memeriksa lebih dari 160 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen proyek. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terjadi penyimpangan signifikan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi salah satu program strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing Pelabuhan Batu Ampar.
“Dari hasil audit dan penyidikan, ada tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS Komisaris PT ITR, ASA Direktur Utama PT MUS, AHA Direktur Utama PT DRB, IRS Konsultan Perencana, NVU bagian dari KSO penyedia. Mereka diduga terlibat secara bersama-sama dalam praktik penyalahgunaan anggaran,” ujar Irjen Pol Asep Syarifuddin didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Asep mengatakan, para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.
“Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta serta 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara,”sebut Asep
Kasus ini berawal dari proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dikerjakan pada tahun 2021-2022 dengan total anggaran sekitar Rp82 miliar. Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tersebut menargetkan pengerukan 400.000 meter kubik sedimen untuk memperdalam kolam dermaga, sehingga kapal-kapal berukuran besar dapat bersandar dengan lebih aman dan efisien. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume pengerukan nyata di lapangan hanya sekitar 50.000 meter kubik, jauh dari target yang dilaporkan dalam dokumen proyek.
“Laporan proyek menyebutkan 300.000 meter kubik sedimen berhasil dipindahkan, namun faktanya jauh dari itu. Ketidaksesuaian data ini menjadi salah satu bukti utama dugaan manipulasi laporan dan indikasi adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Asep.
Selain volume pengerukan yang tidak sesuai, penyidik juga menemukan indikasi rekayasa dalam proses lelang, penggunaan dokumen fiktif, serta pencairan anggaran yang tidak sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan. Sejumlah kontraktor dan pihak swasta disebut berperan aktif dalam melancarkan praktik ini, dengan dugaan adanya kerja sama dengan oknum pejabat di BP Batam dan pihak terkait lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kapolda Kepri menegaskan, dengan penetapan tujuh tersangka ini berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap.
(Jim)


Komentar