Republikbersuara.com, Batam – Pihak pelapor dan korban kasus dugaan pengeroyokan terhadap Yulianto dan rekannya, Yang Sigu Ang, warga negara Tiongkok, mengaku “ gerah “ dan mempertanyakan kinerja penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Mereka menilai penanganan perkara terkesan berlarut-larut dan belum menunjukkan kepastian hukum.
Padahal, analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian telah dilakukan secara mendalam oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan Denny, anak dari pengusaha hiburan malam ternama di Batam, Hendra yang dikenal dengan julukan “Hendra Planet”.
Pelapor menyebut, dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Rekaman CCTV juga disebut sebagai alat bukti kunci untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Namun demikian, hingga saat ini pihak korban mengaku belum menerima kejelasan, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun belum disampaikan secara memadai.
“Ada apa penyidik Satreskrim Polresta Barelang belum juga menyampaikan perkembangan perkara kami. Bahkan SP2HP pun kami terima hanya 1 kali saja.Ini sudah terlalu lama,” ujar pelapor kepada Republikbersuara.com, Selasa (20/1/2026) malam.
Pelapor juga menduga adanya keberpihakan penyidik terhadap pihak terlapor.
“Kami menduga ada keberpihakan penyidik Satreskrim Polresta Barelang kepada Hendra Planet yang dikenal dekat dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Kasus ini jangan sampai mandek dan diulur-ulur,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari persoalan utang piutang antara korban dengan Denny. Berdasarkan keterangan saksi, Hendra Planet disebut berada di lokasi kejadian. Namun, yang bersangkutan membantah terlibat langsung dalam pemukulan maupun membawa benda tumpul, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Penyidik menyatakan masih menunggu hasil akhir analisis visual dan forensik untuk menguji kebenaran pengakuan tersebut.
Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/Polresta Barelang. Insiden terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di rumah keluarga Hendra Planet, Perumahan Marina Park Blok Q Nomor 4, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Menurut keterangan korban, Yulianto dan Yang Sigu Ang mendatangi rumah tersebut dengan maksud menagih utang secara baik-baik kepada Denny dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Setibanya di lokasi, mereka disambut seorang perempuan yang mengaku anggota keluarga dan diminta menunggu karena Denny belum berada di rumah. Sekitar 30 menit kemudian, Denny datang dan mempersilakan kedua korban masuk ke ruang tamu.
Namun situasi berubah ketika Hendra Planet muncul bersama dua orang sekuriti yang diduga merupakan pengawal pribadinya. Berdasarkan keterangan korban, tanpa banyak bicara Hendra diduga memukul kepala Yulianto menggunakan benda tumpul, disusul aksi kekerasan oleh dua orang sekuriti.
Akibat kejadian tersebut, Yulianto mengalami luka terbuka di bagian kepala dan wajah serta memar di tubuh bagian atas. Sementara Yang Sigu Ang yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban, dengan luka memar di bahu dan lengan.
(jim)










Komentar