Republikbersuara.com, Batam – Kasus kematian tragis Al Fatih Usnan, bocah berusia dua tahun yang ditemukan meninggal dunia pada 31 Maret 2024, kembali menjadi sorotan setelah Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (2/9/2025) sore.
Dalam rapat tersebut, Ketua Sidang RDP Muhammad Fadli bersama anggota Komisi I lainnya, yakni Anwar Anas, Muhammad Mustofa, dan Tumbur Hutasoit, menyoroti lambannya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti begitu saja, meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebelumnya telah menghentikan perkara pidana terhadap Elvi Sumiati, seorang pengusaha ternama yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kelalaian hingga menyebabkan kematian seorang anak.
“Segera buka lagi kasus ini dan tegakkan hukum. Jangan biarkan ada kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kekecewaan dan keputusasaan kedua orang tua korban harus dijawab dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang melalui Satreskrim,” tegas Muhammad Fadli di hadapan forum rapat.
Kedua orang tua korban, Amir (37) dan Mugi Sedu Tegi (38), kembali menyampaikan kekecewaannya karena sudah lebih dari satu tahun kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Amir mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang sejak Juni 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap ES yang merupakan majikan istrinya. Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak kepolisian terkait hasil visum anaknya yang dinilai sangat penting sebagai alat bukti.
“Kami merasa dipingpong ke sana kemari. Dari laporan yang sudah kami buat, sampai hari ini kami tidak tahu sudah sejauh mana proses penyidikan. Bahkan hasil visum yang seharusnya bisa menjadi bukti kunci pun tidak pernah dijelaskan kepada kami,” ungkap Amir dengan nada penuh kecewa.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Sejak awal, mereka berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan dan adil tanpa memandang status sosial pihak yang terlibat. Namun, penghentian perkara oleh Kejari Batam justru memperburuk rasa tidak percaya keluarga korban terhadap proses hukum.
Komisi I DPRD Batam menilai, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, akan menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, Komisi I meminta Satreskrim Polresta Barelang untuk segera membuka kembali penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka agar keluarga korban tidak merasa diperlakukan tidak adil.
“Negara harus hadir memberikan rasa keadilan. DPRD Batam melalui Komisi I akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Kami mendesak aparat kepolisian untuk bekerja profesional dan independen,” tutup Fadli.
Dengan desakan ini, publik kini menunggu langkah nyata dari Satreskrim Polresta Barelang: apakah akan benar-benar menindaklanjuti kasus kematian Al Fatih Usnan atau kembali membiarkan keluarga korban terjebak dalam ketidakpastian hukum.
(jim)










Komentar