Republikbersuara.com, Batam – Kolaborasi antara Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kantor Bea Cukai Batam akhirnya berhasil mengamankan pemilik dan dua pengelola manajemen Panda Club yang berlokasi di lantai 2 One Mall Batam, Batam Centre, Senin (27/10/2025) malam.
Tindakan tersebut dilakukan setelah viralnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai di Panda Club. Dari hasil penelusuran, tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Mr. H, Mr. C, dan Mr. WQ diduga menjadi pengendali utama (otak) di balik operasional tempat hiburan malam tersebut.
Proses pengamanan di lokasi berlangsung cukup alot. Salah satu kendaraan pemilik Panda Club diketahui membawa minuman beralkohol, namun pengemudi sempat menolak membuka pintu mobil untuk digeledah. Petugas akhirnya menindak tegas dengan menarik kendaraan mewah tersebut menggunakan mobil derek dari area One Mall Batam.
Hingga berita ini ditulis, suasana di sekitar One Mall Batam masih menjadi perhatian publik, terutama para pekerja dan pengunjung yang menyaksikan langsung proses pengamanan tersebut.
(Tim Redaksi)



Komentar