Advertisement
Batam Kriminal
Beranda » Ketok Palu Hakim Wattimena, Vonis Yusril Koto 6 Bulan

Ketok Palu Hakim Wattimena, Vonis Yusril Koto 6 Bulan

Republikbersuara.com, Batam -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa Yusril Koto dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (30/9/2025) siang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp15 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti (subsider) 1 bulan penjara,” lanjut Wattimena.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tandasnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Ganjar Penghargaan I Wayan Wiradarma

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

  • Memberatkan: perbuatan terdakwa membuat pelapor merasa nama baiknya tercemar.
  • Meringankan: terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.

Usai mendengar putusan, Yusril Koto langsung menyampaikan sikapnya tanpa melalui penasihat hukum.

“Saya menyampaikan sendiri, Yang Mulia. Saya terima hukuman tersebut dan saya akan membayar dendanya,” tegas Yusril.

Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” kata Wattimena sambil mengetukkan palu.

(jim)

Dinobatkan Pegang Partai Demokrat dan Gerindra Kepri, Yan Fitri: “Manusia Gak Ada Gawean”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement